SURABAYA - Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun) Kementerian Pertanian bersama PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menemui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (1/9/2025).
Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, S.TP., M.Si., hadir bersama Direktur Utama PT SGN, Mahmudi, serta Direktur Manajemen Risiko PT SGN, M. Fakhrur Rozi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., yang didampingi Asisten Intelijen, I Ketut Maha Agung, S.H., M.H.
Pertemuan ini disebut sebagai langkah strategis menata kembali distribusi gula nasional di tengah maraknya peredaran gula rafinasi yang tidak sesuai peruntukan.
Masalah gula rafinasi kembali jadi sorotan karena dianggap merugikan petani. Produk yang seharusnya hanya untuk kebutuhan industri ini banyak masuk ke pasar konsumsi, membuat gula tebu petani sulit terserap.
“Penjualan gula petani semakin sulit terserap. Padahal, gula rafinasi seharusnya hanya untuk kebutuhan industri, bukan dikonsumsi langsung oleh masyarakat,” kata Plt. Dirjen Perkebunan, Dr. Abdul Rony Angkat, S.TP., M.Si.
Menurutnya, persoalan distribusi ilegal ini bukan sekadar soal pasar, tetapi juga menyangkut keberlanjutan usaha petani dan stabilitas pasokan gula nasional. Pemerintah, kata dia, tengah menyiapkan langkah pengawasan dan penertiban secara terukur.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mendukung penuh penertiban distribusi gula.
“Kami akan tindak lanjuti setiap laporan terkait dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Pelanggaran distribusi seperti ini bukan hanya merugikan petani, tetapi juga perekonomian negara,” tegasnya.
Kuntadi menambahkan, penegakan hukum harus berjalan efektif tanpa mengganggu jalannya distribusi gula yang legal. Ia menilai sinergi lintas lembaga menjadi kunci agar pengawasan tidak berhenti pada level wacana.
Meski pemerintah dan aparat hukum berjanji bertindak, persoalan peredaran gula rafinasi ilegal sejatinya sudah lama menjadi keluhan petani. Sejumlah kalangan menilai lemahnya pengawasan dan dugaan keterlibatan mafia distribusi membuat kebijakan pengendalian gula kerap bocor di lapangan.
Pertemuan Ditjenbun, PT SGN, dan Kejati Jatim kali ini tidak hanya membahas langkah jangka pendek, tetapi juga upaya merumuskan sistem distribusi yang tertib, transparan, dan berpihak pada petani. (*)
Editor : A. Ramadhan