SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmen serius dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Upaya ini diwujudkan dengan menerbiktan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya , Eri Cahyadi, menyebut aturan ini menjadi pedoman bagi seluruh pegawai untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak segala bentuk gratifikasi.
"Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel," tegas Eri, Selasa (2/9/2025).
Sebagai langkah nyata, Pemkot Surabaya memasang banner, poster, dan flyer antigratifikasi di kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Sosialisasi ini sekaligus menegaskan bahwa semua layanan publik di Surabaya tidak dipungut biaya tambahan, selain yang sudah ditetapkan resmi.
"Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat," jelas Eri.
Selain sosialisasi, Pemkot Surabaya juga mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi, seperti situs online atau Inspektorat Kota Surabaya.
"Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dapat meningkat," ujarnya.
Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menambahkan bahwa langkah pencegahan korupsi terus diperkuat, salah satunya lewat pembentukan Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024.
"Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat antikorupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis," terang Ikhsan.
Inspektorat juga aktif melakukan edukasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Pendidikan, untuk menyosialisasikan pentingnya menolak gratifikasi. Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi e-Audit, yang dilaporkan rutin setiap bulan dari OPD.
"Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN," pungkas Ikhsan. (*)
Editor : A. Ramadhan