Kantor Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen dalam memberantas barang ilegal, contohnya rokok tanpa pita cukai. Mereka berhasil menyelesaikan penyidikan kasus rokok ilegal senilai Rp279 juta yang melibatkan seorang pria bernama R (49) dari Banyuwangi. Penangkapan ini berawal dari informasi pengiriman rokok ilegal di Giri, Banyuwangi dan dilakukan pada 27 Juni 2024. R ditemukan membawa rokok ilegal dan disita 202.660 batang rokok ilegal dari rumahnya. Proses hukum terhadap R sedang berlangsung. Langkah ini untuk mencegah dampak buruk peredaran barang ilegal dalam masyarakat.