SURABAYA - Barisan Gus dan Santri (Baguss) melaporkan pelaku ujaran kebencian melalui media sosial (medsos) ke Polrestabes Surabaya, Selasa (2/9/2025) sore.
Laporan tersebut dilakukan Yusuf Hidayat, Sekjen Baguss yang didampingi santri dan Bu Nyai. Pria yang akrab disapa Gus Yusuf ini melaporkan akun milik Yusnidah Nursalam, yang diduga melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik kepada kiai NU dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Dalam laporan nomor STTLPM/1394/IX/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA, Yusnidah Nursalam disangkakan melanggar Undang undang ITE. Gus Yusuf mengatakan dirinya melihat akun milik terlapor pada tanggal 1 September 2025.
“Saat dirumah, saya melihat adanya media sosial dengan pemilik akun seorang ibu paruh baya yang diketahui warga Mojokerto sesuai profil di Facebook dan Tik Tok. Karena narasinya berisi ujaran kebencian dan pencemarannnama baik, sehingga kami memutuskan melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” kata Gus Yusuf.
Baca Juga : DPC PKB Kota Malang Laporkan Lukman Edi ke Polisi
Hujatan dan pencemaran nama baik itu ditayangkan dalam media Sosial Tik-tok dan Facebook dengan akun bernama Yusnidah Nursalam. Isi hujatan yang ditayangkan di media sosial Facebook telah tampak dikomentari sebanyak 1,9 ribu dan like atau suka 7 ribu netizen.
Gus Yusuf mengungkapkan, ujaran kebencian yang dilontarkan antara lain Para kyai-kyai juga pemakan hasil korupsi dana hibah sama makan babi anjing. Selain itu, ada juga ucapan "para kyai adalah oknum-oknum korupsi yang bekerjasama dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa".
Akun Yusnidah Nursalam juga menuduh acara religius pengajian dan keagamaan adalah dana hasil korupsi.
Baca Juga : Edit Foto Vulgar Cewek Pakai AI, Siswa SMA di Gresik Ditangkap Polisi
Terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Surabaya Kompol M. Akhyar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan dari Gus Yusuf tersebut.
“Dari laporan ini akan kami dalami dan laporkan ke Kapolrestabes Surabaya. Nantinya akan dikirim ke Sat Reskrim, kemudian ditunjuk unit mana yang menangani,” tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi