SURABAYA - Sengketa tanah di Desa Duyung, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto akhirnya berakhir. Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan Tutik Munawaroh dan Anifah.
Dalam putusan Nomor 153/G/2024/PTUN.SBY, majelis hakim memutuskan membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 125 atas nama Jonko Pranoto. Putusan ini membuat kecewa Jonko Pranoto, pemilik sah tanah tersebut.
Pasalnya, tanah 9.460 meter persegi di daerah Trawas, Mojokerto, Jawa Timur merupakan tanah waris. Bahkan, Jonko sudah mengantongi SHM tanah tersebut sejak tahun 1997 dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Merasa ada yang janggal dan tidak mendapatkan keadilan, Jonko Pranoto didampingi kuasa hukumnya, Susanto mendatangi kantor advokat Prof. Dr Soenarno Edy Wibowo di kawasan Rungkut Barata Surabaya.
Baca Juga : Eksekusi Harta Waris Mantan Bupati Jombang Diwarnai Penolakan, Sengketa Keluarga Berlanjut
“Saya ini memiliki sertifikat SHM atas tanah di Trawas sejak tahun 1997. Yang saya heran mengapa PTUN membatalkan ini. Padahal sertifikat ini diterbitkan oleh pemerintah melalui BPN. Saya mengurus surat ini secara resmi dan prosedural sesuai dengan aturan hokum,” ungkap Jonko saat ditemui di kantor Advokat Sunarno Edi Wibowo.
Yang membuat Jonko kesal, selama persidangan, pihak waris tidak pernah dihadirkan sebagai saksi.
"Seharusnya, ketika penggugat mengajukan gugatan, pihak waris dipanggil untuk klarifikasi. Namun, dalam persidangan, mereka tidak pernah hadir. Saya benar-benar mereka tidak hadir mengikuti persidangan, ada apa dengan ini semua? Ini terus menjadi pertanyaan besar bagi saya," kesal Jonko.
Sementara itu, Susanto, kuasa hukum Jonko menambahkan bila ada yang janggal dalam putusan hakim.
“Saya menilai ada yang janggal dengan putusan PTUN ini. Pak Jonko ini memiliki sertifikat sah (SHM) sejak lama (tahun 1997), tapi tiba-tiba dibatalkan oleh PTUN. Karena itu, kami mencari keadilan atas kepemilikan tanah ini,” paparnya.
Sengketa tanah ini berawal saat almarhum Halim Sumanto mewariskan tanah kepada anaknya, Jonko Pranoto, pada tahun 2022. Namun, tiba-tiba muncul klaim kepemilikan tanah dari Tutik Munawaroh di tahun 2023.
Selanjutnya, Tutik Munawaroh dan Anifah, melalui kuasa hukumnya Eman Mulyana, menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mojokerto karena menerbitkan SHM atas nama Jonko Pranoto. Atas gugatan ini, hakim PTUN mengabulkan gugatan Tutik Munawaroh.
Pasca putusan ini, Jonko Pranoto bakal mengajukan banding. (*)
Editor : M Fakhrurrozi