SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses perekrutan calon pekerja untuk wilayah Jawa Timur.
SE Nomor 560/2599/012/2025 tertanggal 2 Mei 2025 telah ditandatangani oleh Khofifah Indar Parawansa dan diharapkan dapat diterapkan di seluruh penyedia lapangan kerja di Jawa Timur.
Kebijakan ini dilakukan agar semua lapisan masyarakat pada usia produktif tidak lagi menganggur. Pemerintah Provinsi Jawa TImur mendorong rasa adil untuk mendapatkan pekerjaan bagi seluruh kalangan.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, mengatakan bahwa kebijakan ini diinisiasi oleh Khofifah untuk memberikan rasa adil dan setara dalam mendapatkan pekerjaan di Jawa Timur.
Baca Juga : Memahami Ageisme dan Penyebab Mengapa Masih Terjadi pada Era Modern
"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," tuturnya, seperti dikutip dari ANTARA.
"Ada masalah yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen," ujarnya lagi.
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov Jawa Timur berharap dunia usaha untuk tidak lagi memberikan batasan usia yang tidak relevan dalam lowongan kerja.
Selain itu, Pemprov Jatim juga meminta proses rekrutmen yang dilakukan untuk mengedepankan kompetensi demi kesempatan bekerja yang sama satu dengan lain.
Lebih lanjut, Adhy juga menjelaskan bahwa penghapusan diskriminasi usia tersebut tidak hanya untuk masyarakat umum. Namun, penyandang disabilitas juga memperoleh hak mendapatkan pekerjaan yang sama.
Sebagai langkah awal, Pemprov Jatim akan memastikan SE ini dijalankan di seluruh BUMD, penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis APBD, dan dalam proses ASN non-PNS dan pegawai PPPK di lingkungan provinsi.
"Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilankan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah," kata Adhy menambahkan.
Editor : Khasan Rochmad