SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya bersama Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di bantaran Sungai Kalianak. Atas terbitnya SP3 ini, warga di wilayah Kecamatan Krembangan dan Kecamatan Asemrowo.diminta segera membongkar bangunan.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan, selain memberikan surat peringatan ketiga kepada warga, pihaknya juga turut melakukan penertiban pada bangunan milik warga yang berdiri diatas Sungai Kalianak.
“Hari ini kita melaksanakan pemberian Surat Peringatan ketiga pada warga, sehingga kami rasa warga sudah bersiap-siap. Untuk sisi Krembangan dan Asemrowo sudah selesai pemberian surat peringatan ini, bahkan ada warga yang sudah meminta bantuan kepada kami untuk membantu melakukan pembongkaran,” kata Irna.
Bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya, dalam giat tersebut personel Satpol PP Kota berhasil membongkar sejumlah bangunan milik warga, tepatnya yang berdiri diatas Sungai Kalianak.
“Hari ini ada delapan bangunan yang sudah kami bongkar, termasuk didalamnya ada jamban, bekupon, rumah warga yang sudah ditandai, sudah kami bongkar. Beberapa warga juga sudah berjanji kepada kami untuk melakukan pembongkaran bangunan mereka, serta permohonan bantuan personel untuk pembongkaran di hari Kamis dan hari Minggu,” jelas Irna.
Irna menegaskan, pihaknya bakal membantu warga jika membutuhkan bantuan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan milik mereka.
“Kami pemerintah kota siap untuk membantu warga melakukan pembongkaran secara manual. Tepatnya tujuh hari setelah hari ini, kami upayakan rampung sebelum deadline,” tegas Irna.
Irna mengatakan, pada giat penertiban tersebut, berlangsung lancar tanpa adanya penolakan dari warga setempat.
“Alhamdulillah tidak ada penolakan, hanya ada pertanyaan dari warga yang sudah kami jawab. Karena sebelumnya juga sudah melalui beberapa tahapan. Kami lakukan sosialisasi kepada warga, serta pemberian surat peringatan juga sudah kami lakukan mulai dari surat peringatan pertama hingga surat peringatan ketiga ini,” kata Irna.
Dalam giat tersebut, Irna juga mengatakan, beberapa warga menginginkan untuk melakukan pengukuran ulang terhadap bangunan milik mereka.
“Untuk warga yang ingin melakukan pengukuran ulang kami perbolehkan, dan warga juga bisa mendaftar. Nantinya ada tim kami yang akan melakukan pengukuran ulang, namun kami sampaikan pengukuran ulang ini sifatnya tidak mengurangi jumlah meteran yakni di 18,6 meter,” kata Irna.
Sementara itu, Joko, salah satu warga Jalan Kalianak Barat mengatakan, dirinya mendukung adanya program normalisasi Sungai Kalianak yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya.
“Kita dukung supaya tidak terjadi banjir, memang saya akui salah mendirikan rumah dibantaran sungai. Saya akan melakukan pembongkaran sendiri, kalau sampai hari Minggu tidak saya bongkar, bangunan milik saya bisa dibego,” kata Joko. (*)
Editor : M Fakhrurrozi