PONOROGO - Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama gelaran Operasi Tumpas Semeru 2025. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 tersangka. Dua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menjelaskan bahwa sebagian besar kasus yang berhasil diungkap sudah masuk dalam target operasi.
“Dari sembilan kasus yang berhasil kami bongkar, delapan di antaranya merupakan target operasi. Barang bukti yang disita cukup banyak, di antaranya sabu-sabu seberat 1,18 gram, 2.896 butir pil double L, 150 butir tablet, dan 116 butir obat terlarang lainnya,” ungkapnya.
Menurut Kapolres, jumlah barang bukti tersebut bila dikalkulasikan mampu mencegah ratusan orang dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika dihitung, barang bukti ini bisa menyelamatkan kurang lebih 500 jiwa. Ini tentu angka yang besar dan harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang perempuan asal Bandung. Dalam pengakuannya kepada polisi, ia mengaku baru sekitar tiga bulan menjalani bisnis terlarang tersebut karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Sementara itu, dua orang residivis yang kembali ditangkap disebut tidak kapok meski sudah pernah mendekam di balik jeruji besi. Kapolres menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas agar para pelaku jera.
“Kami tidak main-main dalam memberantas narkoba. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas, termasuk residivis sekalipun,” kata AKBP Andin.
Polres Ponorogo berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Serta menghimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan laporkan segera jika mengetahui adanya penyalahgunaan. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi