PAMEKASAN - Polisi Sektor (Polsek) Proppo Kabupaten Pamekasan berhasil menangkap dua maling di Dusun Tengginah, Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan pada Kamis (05/06/2025) dini hari.
Kapolsek Proppo Polres Pamekasan, AKP Achmad Supriyadi menyampaikan penangkapan ini atas laporan warga, setelah ditindaklanjuti dua orang berhasil diamankan.
"Kejadian berawal dari laporan warga bahwa ada terduga pelaku pencurian tertangkap di Desa Klampar," katanya.
Ia menyampaikan, setelah ada laporan dari warga, anggota yang berpatroli bersama Unit Reskrim langsung mendatangi TKP di desa Klampar.
Baca Juga : Lagi, Monyet Liar Serang Warga Ditangkap Damkar
"Dua orang pelaku diduga keras telah melakukan pencurian Argo." terangnya.
Ia menuturkan bahwa pelaku berjumlah 4 orang dan 2 pelaku yang berhasil di tangkap yaitu I dan AJ, sedangkan 2 pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
"Hasil interogasi terhadap pelaku yang tertangkap, teman mereka yang melarikan diri bernama A dan S," tuturnya.
Baca Juga : 4 Pencuri Motor yang Meresahkan di Pamekasan Ditangkap Polisi
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah HP merk Samsung dan satu unit sepeda motor milik pelaku, sedangkan argo berhasil dicuri dan dibawa kabur dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dibawa ke Polsek Proppo untuk di proses lebih lanjut.
"Dua pelaku saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana," Katanya. (*/MH)
Baca Juga : Gagal Curi Motor, Sepeda Motor Pelaku Dibakar Massa di Sampang
Editor : JTV Madura