PACITAN - Pemerintah Kabupaten Pacitan harus bersiap mengencangkan ikat pinggang. Dalam dokumen perubahan APBD tahun anggaran 2025, proyeksi pendapatan daerah mengalami koreksi signifikan. Angkanya tidak tanggung-tanggung turun hingga Rp64 miliar.
Pemangkasan terbesar terjadi pada pos Dana Transfer (DT) dari pemerintah pusat. Jika sebelumnya dalam APBD induk 2025 tercatat sebesar Rp1,493 triliun, kini hanya tersisa Rp1,428 triliun dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025.
Tak hanya dana pusat yang menyusut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga terkena imbas. Dari yang semula ditargetkan Rp248,739 miliar, kini turun menjadi Rp245,558 miliar. Artinya, terjadi pengurangan sekitar Rp3,18 miliar.
“Belanja daerah harus benar-benar disesuaikan dengan kemampuan fiskal agar tidak menimbulkan kekurangan bayar,” ujar Willy Riski Cahya Pambudi, anggota DPRD Pacitan saat membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) dalam rapat paripurna.
Baca Juga : APBD Pacitan 2025 Direvisi, Pendapatan Daerah Terpangkas Rp64 Miliar
Banggar juga memberikan catatan khusus kepada Badan Keuangan Daerah (BKD). Sebagai penanggung jawab PAD, BKD diminta mengambil langkah-langkah konkret untuk menjaga stabilitas keuangan daerah. Salah satu saran yang diajukan adalah melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap sejumlah objek pajak.
Objek pajak yang dimaksud mencakup pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, air tanah, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus untuk sektor menengah ke atas. Evaluasi ini dianggap penting untuk menggali potensi penerimaan yang selama ini belum optimal.
Pemangkasan dana pusat ini disebut sebagai efek dari kebijakan efisiensi nasional. Meski demikian, pemerintah daerah diharapkan tetap kreatif dan cermat dalam menyusun prioritas program agar pembangunan tetap berjalan, meski dengan anggaran yang lebih ramping. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan