Menu
Pencarian

Tema Hari Santri Nasional 2024 dan Sejarah di Balik Peringatannya yang Wajib Kamu Tahu!

Dhenis Syiva - Selasa, 22 Oktober 2024 12:33
Tema Hari Santri Nasional 2024 dan Sejarah di Balik Peringatannya yang Wajib Kamu Tahu!
Hari Santri Nasional 2024 mengusung tema Menyambut Juang Merengkuh Masa Depan. (Forto: Kemenag RI)

Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober. Pada Kamis (9/10/2024), diluncurkan logo peringatan Hari Santri 2024 dengan tema “Menyambung Juang Merengkuh Masa Depan”.

Tema ini dipilih sebagai bentuk ajakan agar seluruh santri di Indonesia bersama-sama berjuang menuju masa depan Indonesia yang lebih baik.

Penetapan peringatan Hari Santri Nasional pertama kali melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Sejarahnya, lahirnya Hari Santri Nasional bermula dari aspirasi langsung para santri. Ratusan santri dari Pondok Pesantren Babussalam, Malang, menyampaikan usulan ini kepada Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2014.

Baca Juga :   Tim SAR Berhasil Temukan Tiga Santri yang Hilang di Pantai Balekambang

Awalnya, Jokowi sudah menandatangani komitmen untuk menetapkan Hari Santri Nasional jatuh pada tanggal 1 Muharram. 

Namun, setelah melalui pertimbangan mendalam, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengusulkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Sebab, tanggal 22 Oktober 1945 merujuk pada fatwa (peraturan agama) resolusi jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari. 

Baca Juga :   Santri Berbagi Sembako di Lereng Gunung Wilis

Hal ini merupakan makna sejarah yang penting karena fatwa tersebut untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan sekutu.

Sebuah ketetapan yang menggerakkan massa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Oleh karena itu, demi untuk mengenang Resolusi Jihad Hadratus Syekh KH Hasyim Asy'ari yang menjadi tonggak sejarah perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia, maka dipilihlah tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Baca Juga :   Terpeleset Saat Menyeberang Sungai, Santri di Pasuruan Tewas Tenggelam

Pada akhirnya, Jokowi saat itu akhirnya resmi menetapkan Hari Santri melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.

Editor : Khasan Rochmad






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.