Setelah sekitar 10 bulan, tersangka pemerkosaan dan pembunuhan DCNA (7), siswi madrasah ibtidaiyah di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi akhirnya terungkap.
Tersangka adalah R (14), anak di bawah umur yang tinggal sekampung dan juga merupakan kerabat korban. Kini, tersangka telah dilimpahkan dari Polresta Banyuwangi ke Kejari Banyuwangi.
I Made Endra, Jaksa yang menangani kasus tersebut, berkas perkara kasus pembunuhan-pemerkosaan itu telah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian ke jaksa pada dua hari sebelumnya atau Selasa (23 September 2025).
Baca Juga : Ayah Perkosa Anak Kandung di Pacitan Sejak Kelas 1 SD
Terkait perkara ini, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dua hari yang lalu dari penyidik Polresta Banyuwangi. Selanjutnya, ia akan segera melimpahkan penanganan perkara ini ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Selain tersangka, polisi juga melimpahkan sebanyak 36 barang bukti, antara lain berupa pakaian korban, sepeda, dan kayu yang digunakan untuk melakukan pemukulan.
"Jadi, intinya ada 36 barang bukti yang semuanya terkait dengan tindak pidana yang terjadi," Kata Made kepada wartawan (25 September 2025)
Baca Juga : Polisi Tangkap Dugaan Pelaku Pemerkosaan
Pihaknya menargetkan, kasus tersebut bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi paling lambat pekan depan.

"Namun, kami juga perlu menyempurnakan dakwaan terlebih dahulu. Rencananya, bersama tim penuntut umum, paling lambat hari Senin kami sudah melimpahkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi," kata Endra, yang menyebut bahwa kasus tersebut akan ditangani oleh tiga jaksa penuntut umum.
Baca Juga : Viral Kasus Rudapaksa, UIN Malang DO Mahasiswa
Berdasarkan berkas yang diserahkan penyidik ke jaksa, Endra melanjutkan, tersangka memiliki kecenderungan libido yang tinggi.
"Ketika melihat korban, langsung timbul hasrat tersebut. Itu yang kami lihat dari fakta dalam berkas perkara," sambungnya.
Jika nanti disidangkan, Endra memastikan prosesnya akan berjalan tertutup. Sebab, tersangka dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur dan terlibat dalam perkara kesusilaan.
Baca Juga : Polisi Dalami Kasus Viral Mahasiswa Akui Perkosa Mahasiswi
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Karena tersangka masih di bawah umur, maka sesuai undang-undang, maksimal pidananya hanya setengah dari ketentuan untuk orang dewasa," imbuhnya.
Baca Juga : Bejat! Ayah di Lamongan Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
Mengingatkan kembali, DCNA (7), siswi kelas 1 madrasah ibtidaiyah (MI) di Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditemukan tewas mengenaskan tak jauh dari rumahnya pada 13 November 2024.
Diduga sebelum tewas, korban dianiaya dan mengalami kekerasan seksual.
Korban biasanya menaiki sepeda menempuh jarak sekitar 1 kilometer (km) melewati jalan perkebunan baik berangkat maupun pulang sekolah.
Saat itu ketika pulang sekolah, ia tak juga kunjung balik ke rumah. Orang tua yang khawatir berupaya mencari korban.
DCNA ditemukan tergeletak di tepian tanah berkontur di sebuah lahan kosong. Ia ditemukan dengan kondisi mengenaskan: kepalanya bocor dan sebagaian pakaiannya acak-acakan.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















