TRENGGALEK - Seorang pria berinisial SE (44) asal Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Trenggalek, diduga tega membunuh kekasihnya, YN (34), dan menganiaya anak korban, AM (10), di Hotel Jaas, Trenggalek. Pelaku menggunakan palu sebagai alat untuk melakukan kejahatan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati.
Menurut penyelidikan Satreskrim Polres Trenggalek, SE telah merencanakan aksinya dengan membawa palu sebelum menjemput anak korban dari sekolah. Korban, YN, sebelumnya menolak bertemu dengan SE karena diduga masih menjalin komunikasi dengan mantan suaminya.
Untuk memaksa YN datang, SE menyekap dan menyandra anak korban di hotel. Ketika YN tiba di kamar, SE langsung mempertanyakan hubungannya dengan mantan suaminya. Saat YN tidak mengaku, SE yang emosi memukul kepala AM dengan palu hingga terluka.
Kemudian, SE mengamuk dan memukul YN berkali-kali hingga korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia akibat pendarahan. Sementara itu, AM selamat meski mengalami luka di kepala dan memar di dada.
Baca Juga : Sekap Dan Sandra Anak Korban Sebelum Bunuh Kekasihnya Di Trenggalek, Tersangka Terancam Hukuman Mati
SE mengaku menyesal atas perbuatannya dan berharap anak korban bisa kuat secara mental. Namun, ia tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan tuntutan tersebut, SE terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri