Bea dan Cukai Banyuwangi memusnahkan barang ilegal dengan nilai total miliaran rupiah, Selasa (25 November 2025). Barang itu berupa rokok ilegal dan minuman keras ilegal tanpa dilekati pita cukai hasil penindakan selama Januari - Oktober 2025.
Kepala Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi mengatakan pemusnahan tersebut dilakukan sudah atas persetujuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur. Total barang yang dimusnahkan 352.663 batang rokok ilegal dan miras ilegal sebanyak 10.152,05 liter.

"Perkiraan nilai barang Rp 1.603.421.545," kata Helmi.
Baca Juga : Penerbangan Super Air Jet Banyuwangi–Jakarta Delay 9 Jam hingga Dibatalkan
Pemusnahan itu berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Banyuwangi dihadiri sejumlah instansi mitra. Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar ditungku sementara miras ilegal dituang dalam tong berisi pasir.
Helmi menyebut peredaran miras dan rokok ilegal saat ini kian marak. Modusnya melalui peran para sales yang mengiming-imingi dengan harga murah. Tidak hanya itu, modus lainnya adalah perdagangan barang kena cukai ilegal melalui distribusi perdagangan antar pulau.
"Sebagai bentuk kepedulian terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, Bea dan Cukai Banyuwangi senantiasa mengajak masyarakat untuk menggempur peredaran barang kena cukai ilegal, dengan cara apabila menemukan barang kena cukai ilegal yang beredar di pasaran atau lingkungan terdekat, dapat langsung dilaporkan ke petugas," terangnya.
Baca Juga : Dukung Penegakan Hukum Humanis, Bupati Ipuk Tandatangani PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Ia menyampaikan terimakasih kepada instansi mitra serta masyarakat karena berkat kolaborasi peredaraan rokok ilegal dan miras ilegal di Banyuwangi dapat ditekan dan diberantas.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi




















