BLITAR - Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap ladang ganja skala besar di Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Keberhasilan ini setelah polisi melakukan pengembangan kasus kerusuhan yang terjadi di Kota Blitar. Saat itu, polisi mengamankan seorang pelaku kerusuhan yang positif mengonsumsi narkoba.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan ganja dari warga setempat. Dari keterangan pelaku ini, polisi ke lokasi dan berhasil menangkap seorang warga berinisial SA. Dari penggerebekan di rumahnya, polisi menemukan 820 pohon ganja.
Polisi menyebut pelaku telah melakukan aktivitas ilegal tersebut selama dua tahun terakhir. Penanaman ganja dilakukan di halaman rumah hingga di pinggir Sungai Krisik dengan memanfaatkan kondisi tanah subur di lereng pegunungan.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pelaku sudah dua kali membudidayakan tanaman terlarang itu.
“Yang bersangkutan memanfaatkan tanah yang subur di sekitar rumahnya untuk menanam ganja, sehingga bisa tumbuh subur dalam jumlah besar,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, sejumlah perusuh yang diamankan sebelumnya juga terbukti mengonsumsi sabu, ganja, dan minuman keras. Temuan ini membuat polisi melakukan pengembangan lebih lanjut hingga akhirnya menemukan ladang ganja terbesar yang pernah terungkap di Blitar.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Blitar Kota dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika ini. (Qithfirul Aziz/Fadilah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi