SURABAYA - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara Oei Benny Wiyogo, warga Kutisari Surabaya, melawan Bank Benta di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali ditunda.
Sidang yang rencananya digelar Selasa, 2 September 2025 dengan agenda mediasi ditunda karena pihak prinsipal dari tergugat, Bank Benta, tidak hadir di persidangan.
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 871/Pdt.G/2025/PN Sby tersebut sedianya menjadi upaya untuk mempertemukan kedua belah pihak secara damai melalui proses mediasi. Namun, ketidakhadiran prinsipal tergugat membuat mediator memutuskan untuk menunda sidang hingga 9 September 2025, dengan permintaan tegas agar semua pihak utama wajib hadir.
Dalam perkara ini, Oei Benny Wiyogo menggugat Bank Benta secara perdata karena rumahnya yang berada di Perum Royal Park 2 Blok D10, Kutisari, Surabaya, dilelang oleh pihak bank. Menurutnya, proses lelang tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Sidang Gugatan Konsumen Apartemen The City Square Hadirkan Saksi Legal Hukum Pengembang
Oei Benny menyebut, rumah seluas 135 meter persegi tersebut dijadikan jaminan kredit sejak 2014. Ia mengklaim telah melakukan pembayaran angsuran secara rutin dan memiliki bukti kuitansi pembayaran dengan total nilai mencapai Rp1,3 miliar, melebihi plafon pinjaman sebesar Rp 950 juta.
Sebelum agenda mediasi berlangsung, kuasa hukum penggugat menyerahkan bukti tambahan ke majelis hakim. Bukti tersebut, menurut kuasa hukum, memperkuat posisi kliennya bahwa proses lelang oleh Bank Benta tidak sah dan merugikan pihak penggugat.
Namun, ketika mediasi akan dilaksanakan di ruang transit mediator, hanya perwakilan kuasa hukum tergugat yang hadir tanpa didampingi prinsipal. Hal ini membuat proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran prinsipal dari pihak tergugat. Sesuai ketetapan mediator, kami berharap pada sidang mediasi selanjutnya seluruh prinsipal hadir, agar perkara ini dapat diselesaikan secara terang dan adil,” ujar Diki, kuasa hukum penggugat.
Sementara itu, Dody Junaedi, perwakilan dari pihak tergugat Bank Benta yang hadir di persidangan, enggan memberikan komentar terkait ketidakhadiran prinsipal dan penundaan mediasi.
Selain menggugat Bank Benta sebagai tergugat utama, Oei Benny juga turut menggugat beberapa pihak lain, di antaranya KPKNL Surabaya, Kantor Pertanahan Surabaya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, karena dianggap turut berperan dalam proses lelang yang dilakukan secara tidak sah.
Sidang mediasi dijadwalkan ulang pada 9 September 2025 mendatang. Mediator menegaskan, apabila prinsipal tergugat kembali tidak hadir, maka perkara akan dilanjutkan ke proses persidangan pokok. (*)
Editor : M Fakhrurrozi