KEDIRI - Pemerintah Kabupaten Kediri terus memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Pos Pelayanan Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesadaran hukum warga sekaligus mendorong penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tingkat akar rumput.
Salah satu desa yang telah merealisasikan program ini adalah Desa Manggis, Kecamatan Puncu. Desa tersebut resmi membentuk Posbakum sekaligus melantik sejumlah paralegal desa yang akan bertugas memberikan pendampingan hukum kepada warga.
Kegiatan peluncuran Posbakum disambut antusias oleh masyarakat yang hadir dalam rembuk desa. Antusiasme ini menunjukkan partisipasi aktif warga terhadap upaya penegakan hukum yang lebih inklusif dan dekat dengan masyarakat.
Kepala Desa Manggis, Pinawati, menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Posbakum ini berangkat dari aspirasi warga. Ia mengaku bangga karena kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh dan mereka menyadari pentingnya wadah bantuan hukum di tingkat desa.
“Permasalahan di Desa Manggis cukup beragam, mulai dari sosial, kesehatan, hingga pendidikan. Dengan adanya Posbakum, kami berharap persoalan-persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum yang bijaksana tanpa harus selalu menempuh jalur pengadilan,” ujar Pinawati.
Pemerintah Desa Manggis juga berkomitmen untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) resmi sebagai bentuk legalitas Posbakum tersebut. Pinawati menegaskan bahwa pelaksanaan teknis akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk mekanisme pelaporan serta pendampingan oleh para paralegal desa. (Muhammad Zainurofi/Nevenia)
Editor : M Fakhrurrozi




















