KABUPATEN MADIUN - Hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga menyebabkan keracunan puluhan siswa sekolah dasar di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, akhirnya keluar. Dari pemeriksaan laboratorium tersebut, tidak ditemukan kandungan zat berbahaya maupun unsur beracun pada menu nasi goreng yang dikonsumsi para siswa.
Peristiwa dugaan keracunan MBG terjadi pada 27 November 2025 lalu di tiga sekolah dasar di Kecamatan Mejayan. Kejadian bermula setelah sejumlah siswa mengonsumsi menu nasi goreng saat jam makan sekolah, kemudian mengalami gejala mual, muntah, pusing, hingga lemas. Total sebanyak 49 siswa dilaporkan terdampak dalam peristiwa tersebut.
Sampel makanan kemudian dikirim untuk diuji di laboratorium di Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara kandungan kimia makanan tersebut dinyatakan aman dan tidak mengandung zat berbahaya. Namun demikian, secara organoleptik atau penilaian inderawi, makanan dinilai kurang layak konsumsi atau sudah dalam kondisi tidak segar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, menjelaskan bahwa munculnya gejala pada para siswa tidak serta-merta hanya disebabkan oleh makanan program MBG. Ia menyebutkan adanya kemungkinan faktor lain, seperti alergi makanan atau kondisi kesehatan masing-masing anak, yang dapat memicu reaksi mual dan pusing meskipun makanan tidak mengandung zat berbahaya.
Baca Juga : Barantin Jamin Keamanan Anggur Muscat Impor, Masyarakat Diminta Prioritaskan Buah Lokal
Dari total 49 siswa terdampak, sebanyak 42 siswa telah dinyatakan pulih dan diperbolehkan pulang. Sementara itu, tujuh siswa lainnya masih menjalani observasi lanjutan di RSUD Caruban guna mengantisipasi kemungkinan munculnya gejala susulan.
Meski hasil uji laboratorium menyatakan makanan MBG tersebut aman dari zat berbahaya, dinas terkait menegaskan tetap akan melakukan evaluasi menyeluruh. Evaluasi meliputi proses pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi makanan di seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Editor : JTV Madiun


















