KOTA MALANG - Pengadilan agama kota Malang gagal melakukan eksekusi rumah sengketa milik mendiang mantan Bupati Jombang. Pemohon dan termohon sepakat rumah sengketa akan di appraisal atau proses penaksiran nilai suatu aset terlebih dahulu sebelum dibagi sesuai keputusan Hakim. (ALI)
Editor : JTV Malang