Menu
Pencarian

Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap Saat Pulang ke Rumahnya

Lutfi Qurrohman - Rabu, 14 Mei 2025 13:30
Buron 12 Tahun Kasus Pembunuhan, Dua Pelaku Ditangkap Saat Pulang ke Rumahnya
Polisi amankan sejumlah barang bukti dari pelaku pembunahan 13 tahun silam tersebut.

JEMBER - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan sadis yang terjadi pada tahun 2013 silam.

Kedua pelaku adalah SB (35) dan SA (40). Keduanya ditangkap saat pulang ke rumah di Desa Gelang, Kecamatan Sumberbaru.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adhimas Chandra Putra, menjelaskan kedua pelaku bersembunyi di Malaysia usai melakukan pembunuhan terhadap korban PA. Motif pembunuhan tersebut adalah dendam lama karena pernah dianiaya oleh SB yang merupakan anak PA

“Yang menjadi motif dari pelaku utama, saudara SB atau MJ ini karena sakit hati dan ingin balas dendam kepada korban PA karena sebelumnya anak dari pelaku ini  yang bernama SB yang termasuk tersangka dalam kasus pembunahan ini dianiaya oleh anak korban bernama F. Untuk hal ini sudah diproses hukum oleh Polsek Sumenep,” ungkap AKBP Bobby.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah celurit yang digunakan dalam aksi pembunuhan serta pakaian milik korban. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara seumur hidup.

Dua pelaku lainnya hingga kini masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Jember menyatakan akan terus melakukan pengejaran untuk menuntaskan kasus pembunuhan yang telah berlangsung selama satu dekade ini. (Alfi Damayanti)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.