TRENGGALEK - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek tengah melakukan pemetaan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemetaan ini dilakukan untuk menyiapkan penugasan sejumlah PPPK sebagai tenaga manajemen Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden dan Surat Edaran Bersama tiga menteri tentang percepatan pembentukan KDKMP di seluruh Indonesia.
Saat ini, BKD Trenggalek telah melakukan pendataan terhadap PPPK yang memenuhi kualifikasi minimal pendidikan Diploma III (D3). Dari hasil pemetaan sementara, terdapat 240 orang PPPK di luar tenaga pendidik dan medis yang tercatat.
"Namun, setiap daerah memiliki kondisi dan tantangan sendiri terkait ketersediaan PPPK. Di sisi lain, kebijakan ini masih dinamis dari pemerintah pusat," ujar Indrayana Anik Rayahu, Kabid Pengadaan, Informasi dan Kinerja BKD Trenggalek, dalam keterangannya.
Baca Juga : BKD Trenggalek Lakukan Pemetaan, Rencanakan Penugasan PPPK sebagai Tenaga KDKMP
Dengan asumsi kebutuhan tiga orang PPPK untuk setiap KDKMP, total kebutuhan di Trenggalek diperkirakan mencapai 471 orang. Angka ini menunjukkan masih adanya kesenjangan antara ketersediaan dan kebutuhan.
Ke depan, untuk mendukung kebijakan ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) disebutkan akan menyediakan fitur database Aparatur Sipil Negara (ASN) khusus untuk mengakomodir penugasan PPPK untuk KDKMP.
Proses pemetaan dan persiapan penugasan ini masih terus berlanjut sembari menunggu kejelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat. (Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri




















