MALANG - Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jatim melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC), Kamis (25/9/2025).
Pemusnahan berlangsung di dua lokasi, yakni di Kanwil Bea Cukai Jatim II di Kota Malang dan Pandaan Pasuruan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 7,11 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp10,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.
Selain itu, sebanyak 1.406,60 liter dengan nilai barang Rp31,3 juta dan potensi kerugian negara Rp52,3 juta turut dimusnahkan. Pemusnahan barang kena cukai ini dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan melalui surat nomor S-182/MK/KN.4/2025 dan S-183/MK/KN.4/2025.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Dr Andik Fadjar Tjahjono, dalam sambutannya, menyampaikan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara.
Baca Juga : Bea Cukai Jatim II Musnahkan 7 Juta Batang Rokok Ilegal dan 1 Liter Arak Bali
"Cukai hasil tembakau sangat penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi pengangguran, kemiskinan terutama di daerah penghasil seperti Jawa Timur," ujarnya.
Andik menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) digunakan untuk kepentingan masyarakat.
"DBHCHT digunakan untuk berbagai program yang meningkatkan kepentingan masyarakat termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani tembakau dan buruh pabrik rokok," terangnya.
Baca Juga : Bantuan Gudang Ringankan Beban Petani Tembakau di Lumajang
Selain itu, lanjut Andik, DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesehatan yang meliputi pembiayaan JKN, pengendalian penyakit dan peningkatan fasilitas kesehatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi, mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen nasional dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai melalui kerja sama yang solid lintas instansi.
Baca Juga : Pasuruan Jadi Penerima DBHCHT Terbesar, Gus Wabup Apresiasi Industri Rokok Legal
"Bea Cukai terus mengupayakan pengawasan yang intensif untuk menjaga kepentingan negara," ujarnya.
Penindakan barang kena cukai ilegal, lanjutnya, menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.
"Selain itu, penindakan ini untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai, hal ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal," papar Agus.
Baca Juga : Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Melalui Podcast Radio di Probolinggo
Agus menambahkan Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai.
"Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama rokok ilegal akan terus dilakukan. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara tetapi juga merugikan industri hasil tembakau legal yang ada," terangnya.
Agus mengungkapkan sebagai komitmen dalam pengawasan barang kena cukai, Kanwil Bea Cukai Jatim II membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal.
Baca Juga : Pemkot Kediri Salurkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau Pada Buruh Pabrik
"Tugas Satgas ini untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal," pungkasnya.
Sepanjang tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II telah melaksanakan 494 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari jumlah tersebut, penindakan hasil tembakau mencapai 52.280.020 batang, sementara minuman mengandung etil alkohol sebanyak 17.757 liter.
Nilai barang yang berhasil ditegah mencapai Rp79 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp47,6 miliar. Selain itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II juga mencatat penindakan terhadap komoditas lain, salah satunya narkotika sebanyak 9.944 butir. (*)
Editor : M Fakhrurrozi