Menu
Pencarian

Arab Saudi Tak Kasih Ampun Pelanggar Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Mekkah

Portaljtv.com - Kamis, 15 Mei 2025 18:55
Arab Saudi Tak Kasih Ampun Pelanggar Visa Haji, Dua WNI Ditangkap di Mekkah
Ilustrasi

MEKKAH - Pemerintah Arab Saudi menindak tegas pelanggaran visa haji. Dua warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Mekkah karena diduga memfasilitasi haji ilegal dan mempromosikan kartu Nusuk palsu. Kedua WNI itu disebut menampung 23 orang pemegang visa kunjungan di sebuah bangunan di kota suci. Menurut laporan Saudi Press Agency (SPA), Ahad (11/5), mereka juga menyebarkan kampanye palsu dan mempromosikan kartu Nusuk palsu.

Otoritas Saudi langsung menahan keduanya dan menyerahkan mereka ke Kejaksaan Umum. Sementara 23 orang yang ditampung diproses oleh otoritas terkait. Mereka dinilai melanggar regulasi haji yang saat ini diberlakukan sangat ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah membenarkan penangkapan dua WNI, yakni TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) asal Bandung Barat. Penangkapan dilakukan tim patroli intelijen di apartemen kontrakan kawasan Syauqiyah, Mekkah, pada 11 Mei 2025.

“Keduanya ditahan di Polsek Al Ka’kiyah dan masa penahanan telah diperpanjang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mekkah,” kata Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary, Kamis (15/5).

Baca Juga :   PPIH Ingatkan Jemaah Haji Indonesia Tak Langgar 5 Larangan di Masjidil Haram

Tim Perlindungan Jamaah (Linjam) KJRI Jeddah sudah menemui kedua WNI tersebut. TK membantah tuduhan penipuan dan menyebut dirinya hanya membantu logistik atas permintaan warga negara Malaysia bernama UH. Ia mengaku tidak tahu soal kartu Nusuk palsu. AAM juga membantah terlibat, dan hanya mengantar jemaah belanja.

Arab Saudi menerapkan sanksi berat bagi pelanggar visa haji. Denda mencapai SAR 20.000 (sekitar Rp 89 juta) bagi pelaku haji ilegal, dan hingga SAR 100.000 (Rp 448 juta) bagi yang membantu, termasuk penampung atau pengantar. Pelanggaran bisa berujung deportasi, larangan masuk Saudi 10 tahun, dan penyitaan kendaraan.

KJRI Jeddah mengimbau WNI untuk tidak terlibat dalam haji non-prosedural. “Kami akan terus memantau dan mengawal proses hukum yang menimpa kedua WNI tersebut,” tegas Yusron.

Baca Juga :   Hari Kelima Kedatangan, PPIH Pastikan Layanan Jemaah Haji Tetap Berjalan Baik

Kasus ini jadi peringatan keras, janngan coba-coba melanggar aturan haji di Arab Saudi. (Dhimas Ginanjar)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.