NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) terus mendorong percepatan pendirian Koperasi Merah Putih (KMP) di seluruh desa. Hingga pertengahan Juni 2025, sebanyak 88 persen KMP telah resmi memiliki akta notaris, menandai langkah penting menuju operasionalisasi koperasi di tingkat desa.
Secara keseluruhan, 213 desa dan 4 kelurahan di 19 kecamatan di Ngawi telah melaksanakan musyawarah desa (Musdes) sebagai tahapan awal pendirian KMP. Hasil musyawarah ini menjadi dasar penerbitan akta notaris, yang menjadi syarat legal pendirian koperasi.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ngawi, Harsoyo, menyampaikan bahwa pembentukan KMP bertujuan memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi desa.
“Musdes telah dilaksanakan di seluruh desa. Hingga saat ini, 88 persen koperasi sudah memiliki akta notaris. Selanjutnya, kami tinggal menunggu petunjuk pelaksanaan untuk operasional koperasi secara penuh,” ungkap Harsoyo.
Baca Juga : 6.984 Koperasi Merah Putih di Jatim Telah Terdaftar di Kementerian Hukum
Dari total KMP yang telah terdaftar, biaya pembuatan akta untuk 38 desa ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sementara 179 desa lainnya didukung anggaran dari Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Terkait kemungkinan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Harsoyo menegaskan bahwa KMP justru akan menjadi pelengkap dan penguat, bukan pesaing.
“Koperasi Merah Putih tidak akan bertabrakan dengan fungsi BUMDes. Keduanya bisa bersinergi untuk mendongkrak ekonomi desa,” jelasnya.
Baca Juga : Rapat Pembentukan Koperasi Merah Putih, Sekdaprov Adhy: 3.904 Telah Resmi Peroleh SK Pengesahan
Diharapkan, dengan keberadaan KMP yang legal dan terstruktur, masyarakat desa bisa lebih mandiri secara ekonomi serta memiliki akses yang lebih luas terhadap pengelolaan potensi lokal dan sumber daya pangan.
Editor : JTV Madiun