PONOROGO - Angka dispensasi nikah dini di Ponorogo terus meningkat. Hingga September 2025, Pengadilan Agama Ponorogo telah mengabulkan 76 permohonan. Mirisnya, 58 di antaranya diajukan remaja yang terpaksa menikah akibat hamil di luar nikah.
Humas sekaligus Hakim Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basuni, menyebut tingginya angka ini tak lepas dari pengaruh media sosial dan pergaulan bebas. Dari total perkara tersebut, masih ada 17 remaja lain yang mengajukan dispensasi karena sudah melakukan hubungan badan sebelum menikah.
Maftuh juga menyoroti faktor lingkungan dan kurangnya pengawasan orang tua.
“Biasanya itu banyak anak yang sekolah di kota terus mengontrak atau kos, sehingga dari perhatian orang tua juga kurang serta kenyamanan mereka lebih banyak didapat dari teman,” ungkapnya.
Berdasarkan data, permohonan dispensasi nikah terbanyak berasal dari Kecamatan Ngrayun, disusul Jenangan, Pulung, Selahung, dan Sambit. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena mayoritas yang terlibat masih berusia sekolah.
Pengadilan Agama berharap angka dispensasi nikah dini tidak terus bertambah di tahun ini. Pencegahan dinilai perlu melibatkan peran aktif keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menjaga remaja dari risiko pernikahan dini akibat pergaulan bebas. (Sayekti Milan/Fadillah Putri)
Editor : M Fakhrurrozi