SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil menangkap 997 pelaku kerusuhan dan perusakan fasilitas umum yang terjadi di berbagai daerah. Dari jumlah tersebut, 582 orang merupakan pelaku dewasa dan 415 pelaku masih di bawah umur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto menjelaskan, dari total 997 orang yang diamankan, sebanyak 682 orang sudah dipulangkan.
"Sementara 315 orang lainnya masih menjalani proses hukum karena terbukti melakukan tindak kriminal. Untuk yang dipulangkan karena masih di bawah umur, dan tentunya kami akan menyerahkan langsung kepada orang tua. Karena hampir semuanya orang tua tidak pernah tahu kegiatan anak-anaknya," ujar Kapolda dalam konferensi pers, Kamis (18/9/2025).
Kapolda mengungkapkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap aktor kerusuhan. Kapolda menyesalkan keterlibatan anak dibawah umur.
"Ini sangat disayangkan sekali, hal-hal yang tentu mengecewakan daripada orang tuanya karena melihat anaknya terlibat di peristiwa ini. Saya yakin semua orang tua akan sayang setelah dapat anaknya kembali," katanya.
Selain Polda Jatim, Polres jajaran juga menangkap pelaku kerusuhan. Polresta Sidoarjo mengamankan 40 orang, terdiri atas 12 dewasa dan 28 anak.
Dari jumlah itu, 22 dipulangkan, sementara 18 lainnya diproses hukum. Para pelaku menyerang petugas, merusak pos polisi baru, dan mencoba membakar petugas. Barang bukti berupa buku berpaham anarkisme, batu, telepon genggam, hingga sepeda motor turut disita.
Polres Malang Kota menangkap 61 orang yang terdiri dari 40 dewasa dan 21 anak. Sebagian besar dipulangkan, sementara 18 orang diproses hukum karena terbukti melakukan provokasi di media sosial, pembakaran, dan perusakan fasilitas publik.
Sementara Polres Kediri Kota mengamankan 71 orang, 44 dewasa dan 27 anak. Sebanyak 49 orang menjalani proses hukum karena terlibat pencurian di kantor DPRD, pos lalu lintas, hingga kendaraan dinas. Polisi juga menemukan keterkaitan beberapa tersangka dengan kelompok anarkis di Jakarta.
Polres Jember menahan tujuh orang yang terdiri dari 5 dewasa dan 2 anak. Tujuh tersangka diproses hukum karena melakukan provokasi, pelemparan bom molotov, dan pembakaran tenda di depan Polres Jember.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, mulai dari Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hingga Pasal 212 dan 170 KUHP tentang perlawanan serta kekerasan terhadap petugas. Selain itu, polisi juga menjerat pelaku dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai senjata dan bahan peledak, serta pasal terkait provokasi melalui media sosial dalam UU ITE.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa selain mengamankan pengaman pelaku, polisi juga menemukan 11 buku yang berisi paham anarkisme. Temuan ini tengah didalami untuk mengungkapkan jaringan maupun motif lain di balik aksi kerusuhan tersebut.
Akibat peristiwa ini, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 256 miliar lebih. Para pelaku dijarat dengan pasal 187KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup. Untuk pelaku anak di bawah umur, proses hukum tetap dilakukan sesuai aturan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.
Dan berikut identitas pelaku kerusuhan di Jawa Timur:
Polresta Sidoarjo:
1. M-A-N , 18 Tahun, warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu.
2. B-Z, 21 Tahun , warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu.
3. A-Y, 21 Tahun, warga Sidoarjo berperan melempari petugas dengan batu
4. R-A-S, 21 Tahun, warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu.
5. E-P-S, 22 Tahun, warga kota Surabaya, berperan melempari batu dan merusak bangunan pospol, mencuri tameng anggota untuk dibawa pulang
6. SBA, 21 tahun warga sidoarjo melempari petugas dengan batu.
7. G-S, warga sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu.
8. G-L-M 24 tahun, warga Surabaya berperan melempari petugas dengan batu dan Pospol Waru.
Sementara untuk Anak Berhubungan dengan Hukum atau ABH yakni:
1. M-A-R 17 Tahun, warga Sidoarjo, berperan melempar petugas.
2. R-G-P , 16 tahun warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dan merusak pospo, serta mencuri sepatu dari dalam Pospol Waru.
3. B-P-A, 14 Tahun, warga Kabupaten Madiun berperan melempari batu kearah petugas.
4. NFE 16 tahun, warga Sidoarjo berperan melempari batu
5. AF 16 tahun warga sidoarjo, berperan melempari batu.
6. M-I-A 16 Tahun, warga Sidoarjo berperan melempari.
7. RMA, 15 tahun warga surabaya berperan menyerang petugas dengan cara melempari dengan batu, memukul dan menendang anggota polisi yang tertinggal.
8. A-Z ,17 tahun melemepari petugas dengan batu.
9. E-B ,15 tahun warga Sidoarjo, berperan melempari petugas dengan batu.
10. A-H-R 16 tahun warga Surabaya berperan melempari petugas dengan batu dan merusak pospol waru.
Polresta Malang Kota:
1. M-I, 19 tahun warga asal Bengkulu, terbukti melempari batu kepada petugas di Mapolresta, dan merusak bus pelayanan.
2. D-Z, 22 tahun warga Malang, berperan merusak dan merobohkan tenda pos polisi.
3. Y-N-AM, 20 tahun warga Malang, melempari mapolresta dengan batu dan merusak kantin.
4. F-D, 19 Tahun warga Malang, melempari mapolresta dengan batu dan merusak kantin.
5. PPA, 25 tahun warga Kota Malang, melempari mapolresta dengan batu dan merusak kantin.
6. APS, 18 tahun, warga Kota Malang, melempari mapolresta dengan batu dan merusak kantin.
7. R-E, 20 tahun warga asal Kota Malang, terbukti melakukan provokasi kepada massa, untuk merusak pos polisi serta secara bersama melakukan pengerusakan Pos Polisi Kasin.
8. A-K, 20 tahun warga malang, berperan merusak pagar mako Polresta Malang sebelah utara dengan melempar batu.
9. F-A-I 21 tahun warga malang, melempari batu kearah petugas bersama massa kedalam mako polresta malang kota dan merusak pagar utara.
10. B-A, 22 Tahun warga Surabaya, melempari batu kearah petugas dengan enam botol kearah petugas dengan massa aksi lainnya didalam mako
11.D-R, 21 tahun warga Blitar, melempari batu kea rah petugas di mako Polres Malang Kota dan merusak bus pelayanan.
12.M-S, 20 tahun, warga Kota Malang, melemparkan batu ke arah petugas di dalam mako polres malang kota dan pelemparan kearah gedung koperasi.
13. M-W, 21 tahun warga Pasuruan, melakukan pelemparan ke arah petugas dengan batu didalam mako dan memprovokasi melalui sarana media sosial live tik tok dengan ujaran provokasi.
14. D-S, 35 tahun warga Kota Malang, melempari petugas di dalam mako serta pelemparan ke arah jendela penjagaan mako.
15.Y-A, 21 Tahun warga Malang, melakukan pembakaran didepan SMAN 4 dengan tujuan memancing massa untuk melakukan unras di Gedung DPRD serta membawa membawa satu botol bahan bakar pertalite.
16. A-S, 21 tahun warga Kota Malang, melakukan pelemparan petugas didalam mako Polres Malang Kota dan merusak pos polisi kali urang, pos polisi bandung.
Polres Kediri Kota :
1. S , 36 Tahun, Warga Kota Kediri berperan melakukan pencurian sepeda motor anggota polri di parkiran Polres Kediri Kota.
2. B-H, 18 Tahun, Warga Kabupaten Kediri berperan melakukan pencurian barang barang di kantor DPRD Kediri.
3. A-R, 19 Tahun, Warga Nganjuk berperan melakukan pencurian barang barang di kantor DPRD Kediri.
4. R-R, 23 Tahun, Warga Kota Kediri, berperan melakukan pencurian barang barang di kantor DPRD Kediri.
5. B-A, 25 Tahun, Warga Kabupaten Kediri, berperan melakukan pencurian barang barang di kantor DPRD Kediri.
6. T-H, 21 tahun warga Surabaya berperan pencurian AC di kantor DPRD.
7. H-K, Warga Kabupaten Kediri, berperan melakukan pencurian tiang bendera di Pos Lantas Semampir.
8. A-S, 26 tahun, Warga Kabupaten Kediri berperan melakukan pencurian tiang bendera di Pos Lantas Semampir.
Polres Jember :
1. S-F, 18 tahun warga asal jember, terbukti melakukan pelemparan Bom Molotov didepan Mako Polres Jember.
2. M-A, 21 tahun warga jember, melakukan pelemparan dan penyiraman bensin kearah tenda.
3. Y-N, 25 tahun warga jember, merusak tenda warna merah di bundaran dekat mako polres Jember.
4. R-A, 24 Tahun warga jember, merusak tenda warna merah di bundaran dekat mako Polres Jember.
5. R-B, (ABH) 16 tahun warga kota Jember, memindahkan tenda dari pojok depan hotel anda kea rah tengah simpang 4 bundaran Polres.
6. FP, 20 tahun, warga jember, merusak tenda warna merah di bundaran dekat mako polres Jember.
7. D-R, (ABH) 16 tahun warga asal Kota Surabaya, Melaksanakan aksi dengan mengajak di grup kelas, untuk berkumpul di Polres Jember dengan membuat kekacauan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















