PROBOLINGGO - Terjerat pinjaman Bank Plecit, dua emak-emak nekat mencuri tas di Pasar Baru Kota Probolinggo. Namun, aksinya berhasil digagalkan warga.
Kedua emak-emak tersebut adalah Misri (47) dan Hasani (38), warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Usai kejadian, keduanya langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.
Aksi pencurian terjadi di toko buah Titi, yang terletak di dalam area Pasar Baru. Modus yang dilakukan dengan berpura-pura belanja. Saat pemilik tas lengah, keduanya langsung melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mengambil tas, kedua pelaku langsung melarikan diri. Namun aksinya langsung diketahui korban. Korban yang menyadari tasnya hilang langsung berteriak meminta bantuan warga.
Berkat respons cepat warga dan petugas kepolisian kedua pelaku berhasil ditangkap di sekitar area Taman Makam Pahlawan dan langsung digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota beserta barang bukti tas yang berisi uang tunai Rp20 juta.
Dalam pemeriksaan, Hasani mengaku nekat melakukan pencurian karena terjerat pinjaman dari bank plecit atau rentenir harian.
"Saya baru pertama kali mencuri bersama tetangga saya. Saya nekat pak karena mempunyai tanggungan pinjaman di Bank Mekar," ngakunya sambil menangis.
Hasani tidak mengatahui jika tas yang ia curi berisi uang Rp 20 juta.
"Usai saya ambil, ternyata ada yang mengejar dan akhirnya tertangkap polisi dan warga," tambahnya.
Sementara menurut Iptu Zainal Arifin, Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, bersama rekannya, mereka membagi peran dalam menjalankan aksinya: satu pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban, sementara yang lain mengambil tas.
“Motif pelaku karena faktor ekonomi. Mereka mengaku terdesak karena terlilit utang pinjaman harian,” ujar Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Jumat (11/7/2025), siang.
Meski mengaku karena faktor ekonomi, polisi akan terus mengembangkan kasus pencurian yang dilakukan dua emak-emak ini.
"Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun, "tutupnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berbelanja di tempat umum, serta tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa pengawasan yang ketat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi