SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menginstruksikan sekolah jenjang PAUD hingga SMP untuk menerapkan pembelajaran daring mulai 1-4 September 2025. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi keamanan yang dinilai kurang kondusif, sekaligus untuk menjaga keselamatan dan psikologis anak.
Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, menegaskan pembelajaran daring menjadi langkah sementara agar anak tidak terdampak situasi yang memanas.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan kondisi psikologis anak di tengah situasi yang terus memanas seperti saat ini," kata Yusuf, Minggu (31/8/2025).
Yusuf menjelaskan, meski pembelajaran dilakukan secara daring, guru tetap diperbolehkan memberikan tugas praktik kepada murid di rumah. Tugas tersebut bisa berupa kegiatan menjaga kelestarian lingkungan, menulis cerpen, dan aktivitas lain yang mendukung kreativitas siswa.
Baca Juga : Dispendik Surabaya Instruksikan Sekolah PAUD-SMP Belajar dari Rumah
Dispendik juga meminta peran aktif orang tua dalam mendampingi anak selama belajar dari rumah.
"Jadi, misal ada orang tua yang tidak memungkinkan untuk daring, nah nanti guru di sekolah akan memetakan. Dari situ, guru bisa mengganti dengan memberikan tugas kepada muridnya, bagi yang tidak bisa mengikuti daring," jelas Yusuf.
Selain itu, sekolah juga diminta memantau murid yang mengikuti lomba atau latihan rutin di luar sekolah pada jam belajar. Guru wajib memastikan adanya surat izin resmi dari orang tua atau penyelenggara. Dispendik juga mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan di Surabaya untuk mengenakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan selama periode tersebut.
Menurut Yusuf, kebijakan ini telah disosialisasikan melalui surat edaran, rapat dengan kepala sekolah, hingga komunikasi lewat grup WhatsApp orang tua.
"Barusan, Dispendik rapat bersama kepala sekolah dan MKKS via Zoom. Harapannya kepala sekolah nanti menugaskan wali kelas-wali kelas, dan guru bidang studinya masing-masing terkait hal ini," pungkasnya.(*)
Editor : A. Ramadhan