SITUBONDO - Keputusan Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto menghentikan sementara ekspor benih bening lobster (BBL) ke Vietnam mulai 1 Agustus 2025, mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya dari pengusaha asal Situbondo, HRM Khalilur R Ab Sahlawiy.
Pengusaha yang akrab disapa Gus Lilur ini menilai kebijakan Presiden ini merupakan langkah tepat untuk memperkuat kemandirian perikanan budidaya nasional.
"Ekspor benih lobster sebaiknya berada di bawah otoritas langsung Presiden agar lebih terintegrasi dan transparan. Ini adalah momentum yang tepat untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pembelian dan suplai di dalam negeri," ujar Gus Lilur, Senin (25/08/2025).
Pengusaha muda Nahdliyin asal Situbondo ini menambahkan bahwa pemerintah sedang menyiapkan Perpres yang juga akan mengatur pembentukan Satuan Tugas Budidaya Lobster lintas kementerian/lembaga.
"Satgas ini rencananya akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari KKP, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, hingga aparat penegak hukum seperti KPK, BPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan TNI," jelasnya.
Perubahan regulasi ini juga mencakup mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kementerian Keuangan akan menyiapkan rekening khusus dengan tarif Rp 2.000 per ekor, yang lebih rendah dari tarif sebelumnya sebesar Rp 3.000 per ekor saat masih dikelola oleh BLU Situbondo.
Selain itu, pungutan biaya operasional sebesar Rp 1.000 per ekor yang sebelumnya ada di BLU akan dihapus.
Sebagai seorang santri alumni Mambaul Maarif Denanyar yang sukses mengembangkan berbagai usaha, Gus Lilur menjelaskan bahwa pihaknya melalui Balad Grup telah memperoleh kuota budidaya lobster di luar negeri, khususnya Vietnam, sebanyak 1 miliar ekor per tahun.
"Untuk mendukung hal tersebut, perusahaan kami tengah mengembangkan suplai BBL di dalam negeri dengan target yang sama, yaitu 1 miliar ekor per tahun," ungkapnya.
Gus Lilur juga menjelaskan bahwa suplai tersebut diharapkan dapat terpenuhi dari tujuh provinsi, yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, fokus utama saat ini adalah memenuhi suplai dari tiga provinsi, yaitu DIY, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
"Kami berharap ini menjadi momentum besar bagi Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat dan makmur, serta memiliki peluang besar untuk menjadi kiblat baru dalam usaha perikanan budidaya dunia. Kuota yang besar harus diimbangi dengan suplai yang nyata, agar tidak memalukan di mata internasional," ujarnya.
Gus Lilur juga berharap bahwa dengan penataan regulasi ini, Indonesia dapat memperkuat posisinya dalam rantai pasok lobster global, serta memastikan keberlanjutan ekosistem laut nasional.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan akan menata ulang aturan ekspor melalui Peraturan Presiden (Perpres), menggantikan regulasi sebelumnya yang diatur dalam Keputusan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024. (*)
Editor : M Fakhrurrozi