TUBAN - Petugas gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, dan Subdenpom V/2-4 Tuban menggelar razia kos-kosan di kawasan perkotaan, Minggu malam (24/8/2025). Razia dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus penegakan Perda Nomor 18 Tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar. Mereka langsung diamankan ke Mapolres Tuban.
Pasangan pertama, FR (20) warga Kecamatan Trayang, Nganjuk, bersama HD (19) asal Kecamatan Semanding, Tuban, terjaring di RA Home Stay, Kecamatan Semanding. Pasangan kedua, MA (23) asal Ngampel, Kendal, bersama NM (23) dari Rejosari, Wonosobo, ditemukan di Mara Haos. Sementara pasangan ketiga, MP (18) asal Kecamatan Tuban bersama NO (19) asal Kecamatan Montong, juga diamankan dari lokasi yang sama.
“Kita melakukan penindakan lagi sesuai aduan masyarakat, sebelumnya sudah kami lakukan penindakan bertahap, namun berdasarkan aduan masyarakat, ternyata masih ada lagi,” ujar Kanit Pam Obvit Satsabhara Polres Tuban, Ipda Mu’in.
Baca Juga : Warung Kopi Remang-Remang Digrebek, 9 PSK Diamankan
Ketiga pasangan tersebut selanjutnya diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan. (Laili Rahmawati)
Editor : M Fakhrurrozi