PROBOLINGGO - Anggota Satresnarkoba dibantu anggota Satsamapta Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram pada Jumat 16/5/2025) dini hari.
Penggagalan ini dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu yang akan memasuki wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
Bertindak cepat, anggota Satresnarkoba yang dibantu Sat Samapta, langsung melakukan penggeledahan terhadap sebuah mobil Honda CRV berwarna hitam yang melintas di Jalan Raya Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Petugas memerintahkan seluruh penumpang untuk keluar dari mobil dan melakukan penggeledahan barang bawaan yang ada di dalam kendaraan tersebut.
Saat memeriksa sebuah karung beras yang ada di dalam mobil, petugas menemukan 1 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan dengan rapi. Narkoba tersebut dikemas menggunakan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina untuk mengelabui petugas.
Tiga orang penumpang yang berada di dalam mobil tersebut, yakni Ainur Rohman (39) warga Bangkalan Madura, Marju'i (50) warga Kenjeran, Surabaya, dan Muchlis (40) warga Bangkalan Madura, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, akan ada pengiriman masuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.
"Anggota memberhentikan mobil Honda CRV dan memeriksa isi mobil, selain ada 3 orang penumpang juga ada satu karung beras, "ulas kapolresta.
Kapolres menambahkan, anggota tidak mau kecolongan, satu demi satu barang bawaan diperiksa, hasilnya 1 kantong beras membuat anggota curiga.
"1 karung beras berisi sabu seberat 1kg yang dibungkus lakban dan kantong plastik teh cina, "ungkapnya.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan penyidikan, kuat dugaan pengedar sabu tersebut merupakan jaringan madura.
"Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, saya mengapresiasi kerja anggota, "tambahnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 kg sabu, mobil Honda CRV, 3 buah ponsel dan uang sebesar Rp 3.750.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka terancam Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 112 ayat 2, ancaman 20 tahun penjara, "pungkasnya.
Sementara itu, Ainur Rohman yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini mengaku tidak mengenal orang yang menitipkan sabu kepadanya.
"Saya tidak kenal pak, baru kali ini mengirim sabu. Saya juga pemakai sabu," katanya singkat. (*)
Editor : M Fakhrurrozi