SURABAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di bantaran Sungai Kalianak pada Kamis (15/5/2025).
Penertiban ini dilakukan setelah Pemkot Surabaya melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada warga di wilayah Kecamatan Asemrowo. Penertiban dilakukan bersama Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) dengan membongkar sejumlah rumah yang masih berdiri di bantaran Sungai Kalianak menggunakan alat berat.
Ketua Tim Pencegahan Gangguan Trantibum Satpol PP Surabaya, Edi Wiyono menyatakan bahwa timnya telah memverifikasi bangunan yang sebelumnya dijanjikan akan dibongkar secara mandiri oleh warga. Hasilnya, sebagian warga telah memenuhi komitmen tersebut.
"Kami cek kembali bangunan yang akan dibongkar sendiri oleh warga, dan sebagian memang sudah dibongkar mandiri, Namun, jika masih ada yang belum, kami siap membantu pembongkarannya," jelasnya.
Edi menjelaskan, penertiban bangunan kali ini menyasar area sepanjang 200 meter pertama di wilayah RW 01 Genting Kalianak.Ia juga menambahkan bahwa target penertiban mencakup total 600 meter di sepanjang aliran sungai, yang akan dilaksanakan secara bertahap.
"Kami lakukan bertahap, tidak langsung semua dibongkar dalam satu hari. Hari ini kami selesaikan satu titik terlebih dahulu," kata Edi.
Pihaknya menegaskan, akan melanjutkan penertiban ke rumah-rumah lainnya, tidak hanya di wilayah Asemrowo, tetapi juga di Kelurahan Moro Krembangan, Kecamatan Krembangan.
“Kami akan terus melanjutkan penertiban dari dua arah untuk mempercepat proses normalisasi Sungai Kalianak ini," tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendekatan dan komunikasi dengan warga setiap hari menjelang pelaksanaan penertiban. Pendekatan akan dilakukan setiap hari agar penertiban berlangsung tertib.
"Tim tetap turun ke lapangan setiap hari, tidak hanya menunggu hari pelaksanaan penertiban. Komunikasi ini kami lakukan agar proses normalisasi berjalan lancar tanpa adanya konflik," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi