MAGETAN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan kembali melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang dinilai melanggar aturan. Penertiban dilakukan di sepanjang jalur Kawedanan hingga Parang sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta keindahan tata ruang kota.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang kerap dipenuhi spanduk promosi hingga banner kegiatan yang dipasang sembarangan di pohon, tiang listrik, hingga fasilitas umum. Satpol PP menyebut masih banyak pelaku usaha maupun penyelenggara kegiatan yang mengabaikan aturan penempatan media promosi. Sebagian besar dipasang tanpa izin dan berpotensi mengganggu estetika maupun keselamatan pengguna jalan.
Beberapa spanduk bahkan terlihat roboh dan menutup sebagian badan jalan, sehingga dinilai berisiko memicu kecelakaan terutama saat angin kencang atau hujan. Petugas menggunakan tangga dan peralatan pendukung untuk menurunkan banner yang melanggar, termasuk yang berukuran besar dan melilit di pohon. Seluruh spanduk yang ditertibkan kemudian dibawa ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti pelanggaran.
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Benny Prasetyo, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan program rutin dalam menjaga ketertiban ruang publik. Ia mengimbau masyarakat agar memasang banner secara tertib dan hanya di titik-titik yang telah diizinkan pemerintah daerah. Para pelanggar disebut dapat dikenakan tindakan administratif hingga penertiban langsung.
Sepanjang jalur Kawedanan–Parang, petugas mengamankan puluhan spanduk dari berbagai jenis, mulai dari iklan produk, promosi kegiatan, hingga informasi acara komunitas. Jalur tersebut dipilih karena sering menjadi lokasi pemasangan spanduk liar terutama menjelang akhir tahun.
Melalui giat penertiban ini, Satpol PP berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga keindahan dan kerapian lingkungan. Pemasangan spanduk secara tidak terkendali dinilai dapat mengurangi estetika wilayah serta mengganggu tata ruang publik. Penertiban serupa disebut akan terus dilakukan secara masif di lokasi-lokasi rawan pemasangan banner liar.
Editor : JTV Madiun




















