BONDOWOSO - Video berdurasi 1 menit 26 detik yang viral di media sosial Facebook dan WhatsApp ini, memperlihatkan seorang anak dianiaya secara brutal oleh dua remaja. Korban yang diketahui berusia 15 tahun mengalami pemukulan di bagian kepala, wajah, dada, dan punggung.
Video tersebut menimbulkan kehebohan di masyarakat. Warganet mengecam keras aksi perundungan atau bullying yang dilakukan secara sadis. Akibat tindakan pelaku, korban harus menjalani perawatan karena mengalami memar dan rasa sakit di beberapa bagian tubuhnya.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 23 Juli lalu di area persawahan Desa Pengarang, Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten Bondowoso. Aparat kepolisian dari Polres Bondowoso bergerak cepat. Enam pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian.
Salah satu pelaku berinisial M.A. (18), warga Tangsil Wetan, Kecamatan Wonosari. Sementara lima pelaku lainnya masih tergolong anak di bawah umur.
Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, motif perundungan ini bermula dari jaket berlogo kelompok tertentu yang dipakai korban. Jaket tersebut dibeli secara daring. Para pelaku kemudian tanpa alasan yang jelas menjemput dan menganiaya korban.
"Motifnya sangat sepele, hanya karena jaket. Korban tidak tahu menahu soal logo tersebut, tapi langsung dijemput dan dianiaya," ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Kapolres Bondowoso.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sepeda motor yang digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : JTV Jember