PONOROGO - Pasca penetapan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko dan Sekda Agus Pramono sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi, publik sempat mempertanyakan nasib mutasi 138 ASN Pemkab Ponorogo yang dilantik pada 7 November lalu. Namun, Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa mutasi tersebut sah dan seluruh ASN sudah mulai bertugas sejak 10 November 2025.
Mutasi besar-besaran itu sebelumnya menuai tanda tanya publik, mengingat keputusan ditandatangani hanya beberapa jam sebelum Sugiri Sancoko terjaring OTT KPK. Banyak yang khawatir mutasi harus dibatalkan, mengingat status hukum pejabat yang menandatanganinya.
Lisdyarita menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam mengambil keputusan karena kewenangannya sebagai pelaksana tugas tidak seluas bupati definitif. Untuk memastikan keabsahan mutasi, koordinasi dilakukan dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur Jawa Timur, dan BKPSDM Ponorogo.
Hasil koordinasi tersebut menyatakan mutasi 138 ASN tetap sah dan tidak perlu dibatalkan.
Baca Juga : Usai Terjaring OTT KPK, Keluarga Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Meninggalkan Rumdis
Sebagai informasi, SK mutasi ditandatangani oleh Bupati Sugiri Sancoko pada 7 November 2025, beberapa jam sebelum operasi tangkap tangan KPK berlangsung. Saat ini seluruh ASN yang dimutasi telah menjalankan pekerjaan di unit kerja masing-masing.
Editor : JTV Madiun




















