KEDIRI - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Patimura, Kota Kediri, berlangsung ricuh pada Senin siang (20/5). Sejumlah pedagang terlibat adu mulut dengan petugas gabungan dari Dinas Perdagangan dan Industri (Disperdagin), Satpol PP, dan Polantas yang sedang melakukan sosialisasi aturan baru.
Ketegangan terjadi saat beberapa pedagang tidak menerima kebijakan pembatasan jam operasional dan area berjualan yang dinilai merugikan mereka. Salah satu pedagang bahkan meluapkan emosinya kepada petugas karena merasa kebijakan ini akan berdampak pada penghasilan hariannya.
Menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza, penertiban dilakukan untuk menata kawasan publik agar lebih rapi dan tidak mengganggu lalu lintas. "Kami hanya meminta para PKL untuk berjualan sesuai aturan wali kota dan perda yang berlaku. Mereka diperbolehkan berjualan mulai pukul 17.00 WIB hingga 23.00 WIB," ujarnya.
Selain pembatasan waktu, pedagang yang menyediakan layanan makan di tempat juga diwajibkan membatasi ruang usaha mereka hanya selebar 7 meter. Aturan ini, kata Rice, sudah disepakati sebelumnya dengan paguyuban PKL setempat.
Baca Juga : Tim Sepakbola Kota Kediri Bantai Kabupaten Blitar 6-0 Diajang Pra Porprov Jatim
Namun tidak semua pedagang sepakat dengan aturan ini. Salah satu PKL, Amida Debora, menyatakan keberatannya. "Kami ini mencari nafkah. Kalau jam jualan dibatasi, otomatis penghasilan kami juga menurun," ungkapnya.
Berdasarkan data Disperdagin Kota Kediri, terdapat total 32 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Patimura. Meski sempat terjadi penolakan, pihak Disperdagin menegaskan akan tetap melanjutkan penertiban secara tegas jika ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan. (Beny Kurniawan)
Baca Juga : Penertiban PKL di Jalan Patimura Kota Kediri Diwarnai Adu Mulut dengan Petugas
Editor : JTV Kediri