SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan 155 reklame yang habis masa izin atau tidak berizin sejak Agustus hingga pertengahan September 2025. Langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga ketertiban kota.
Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan, penertiban reklame ini merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban (bantib) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Penindakan ini kami lakukan pada tempat usaha yang reklamenya sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin sama sekali," ujarnya.
Penertiban menyasar berbagai lokasi, mulai jalan raya hingga pusat perbelanjaan. Jenis reklame yang ditertibkan beragam, seperti reklame usaha makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar.
"Kami mendorong pelaku usaha dan penyelenggara reklame untuk mengurus izin resmi sesuai ketentuan," tambah Zaini.
Dasar hukum penertiban mengacu pada Pasal 41 Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 70 Tahun 2024 yang diubah dengan Perwali Nomor 107 Tahun 2024. Sebelumnya, Satpol PP mengirim surat pemberitahuan kepada pemilik reklame agar membongkar sendiri. Zaini menegaskan, reklame akan dibongkar oleh Satpol PP jika pemilik tidak melakukannya. .
Zaini memastikan kegiatan ini akan dilakukan rutin dan berkelanjutan. Ia juga mengajak warga melaporkan pelanggaran.
"Penertiban reklame ilegal ini akan terus kami lakukan. Masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melapor. Mari bersama-sama kita bisa menjaga Surabaya tetap tertib, aman, dan nyaman," pungkasnya. (*)
Editor : A. Ramadhan