PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo hingga kini belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026. Hal ini lantaran masih menunggu arahan dan keputusan resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan upah minimum di tujuh daerah di Jawa Timur. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025, dan mulai diberlakukan pada November hingga Desember 2025.
Sementara untuk Kabupaten Ponorogo, penyesuaian UMK masih dalam tahap pembahasan. Penetapan baru akan dilakukan setelah Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan formula resmi penetapan UMK tahun 2026.
Setelah itu, Pemkab Ponorogo melalui Dewan Pengupahan Daerah—yang terdiri atas unsur akademisi, perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)—akan melanjutkan pembahasan untuk diusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : Sensasi Petik Anggur Lewat Wisata Edukasi Greenhouse Ponorogo
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ponorogo, Sunaryo, mengatakan pihaknya terus melakukan pengawasan dan sosialisasi kepada perusahaan terkait penerapan upah minimum.
“Kami memastikan pengawasan terhadap penerapan UMK tetap berjalan. Sosialisasi juga terus kami lakukan agar perusahaan memahami dan menerapkan ketentuan yang berlaku,” ujar Sunaryo.
Dalam dua tahun terakhir, UMK Ponorogo mengalami kenaikan signifikan, yakni 10 persen pada 2024 dan 6 persen pada 2025. Meski begitu, menurut Disnaker, tidak semua perusahaan wajib menerapkan UMK, sebab sebagian besar usaha di Ponorogo masih tergolong dalam skala mikro, kecil, dan menengah.(milan)
Editor : JTV Madiun




















