MADINAH - Masih banyak warga negara Indonesia yang mencoba berhaji tanpa visa resmi. Mereka nekat menggunakan visa kerja untuk masuk ke Arab Saudi, namun ditolak pihak berwenang Arab Saudi dan dipulangkan.
Terbukti, aparat Imigrasi Bandara Internasional Madinah, Arab Saudi, menolak kedatangan 117 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural menggunakan visa kerja. Seluruh WNI tersebut langsung dipulangkan ke Tanah Air.
“Sebanyak 117 WNI pemegang visa kerja (amil) telah ditangkal masuk oleh aparat Imigrasi Arab Saudi dan langsung dipulangkan karena diduga akan berhaji secara ilegal,” ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary, Jumat (16/5).
Ratusan WNI itu datang dalam dua kelompok penerbangan maskapai Saudia. Rinciannya 49 orang dengan penerbangan SV827 pada 14 Mei, dan 68 orang dengan SV813 pada 15 Mei. Mayoritas berusia lanjut, namun menggunakan visa pekerja bangunan, yang memicu kecurigaan otoritas imigrasi.
Kecurigaan semakin kuat setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan interogasi di bandara. Dalam proses tersebut, beberapa WNI mengaku bahwa tujuan utama mereka datang ke Arab Saudi adalah untuk menunaikan ibadah haji, bukan untuk bekerja.
Tim Pelindungan Jamaah (Linjam) dari KJRI Jeddah mendampingi proses interogasi, pengambilan data, dan pemulangan para WNI. Mereka telah dipulangkan ke Jakarta melalui penerbangan Saudia SV3316 yang transit di Jeddah, lalu dilanjutkan dengan SV826. Kedatangan mereka di Jakarta dijadwalkan pada Jumat (16/5) pukul 22.45 WIB.
KJRI Jeddah mencatat, dari 3 hingga 15 Mei 2025, lebih dari 300 WNI terdeteksi masuk Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun ziarah, namun dengan maksud berhaji secara ilegal.
“Modus juga mulai bergeser. Kalau sebelumnya mereka kompak mengenakan seragam dan koper sejenis, kini justru menyamarkan diri agar tidak tampak seperti rombongan haji,” ungkap Yusron.
Yusron kembali mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak berhaji tanpa visa resmi. Ia menegaskan, upaya seperti itu justru merugikan diri sendiri.
“Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” tegasnya.
Selain kasus penolakan masuk, KJRI Jeddah juga mengonfirmasi penangkapan dua WNI lain di Makkah pada Kamis (15/5). Keduanya diduga memfasilitasi haji ilegal dengan menyediakan kartu Nusuk palsu dan menampung 23 jamaah asal Malaysia yang masuk dengan visa ziarah.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan pengawasan ketat selama musim haji. Hanya jamaah dengan visa haji resmi (tasreh) yang diperbolehkan masuk ke Makkah dan mengikuti rangkaian ibadah. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung denda besar, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama bertahun-tahun. (Dhimas Ginanjar)
Editor : A. Ramadhan