Sebagai Kajati perempuaan pertama di Jawa timur, Mia Amiati, banyak menorehkan prestasi selama menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, melalui terobosan dan inovasi di bidang hukum.
Dibalik sosok cantik dan kalem sebagai penegak hukum Mia Amiati yang merupakan Kajati perempuan pertama di Jawa Timur, ternyata memiliki talenta lain, khususnya di dunia tarik suara.
Di tengah kesibukannya menangani berbagai macam perkara di Korps Adhyaksa, ternyata piawai di dalam dunia musik. Talenta musik ini dituangkan oleh Mia Amiati dalam rangkaian nada yang indah. Seperti pada 2023 lalu, Mia Amiati menciptakan single religi berjudul “Tangis Sujudku”. Kini Mia Amiati mengisi channel YouTube miliknya dengan single kedua lagu ciptaannya sendiri yang berjudul “Aku Bukan Pilihan”.
Menurut wanita kelahiran Kuningan, Jawa Barat, 4 Maret 1965, hobi menyanyi ini bisa menjadi sarana refreshing yang positif dan sehat. Bahkan, ia sering kali membuat lirik sendiri untuk lagu-lagu yang dinyanyikannya. Hal itu juga berkenaan dengan pribadi Mia yang juga suka menulis.
“Ada beberapa lagu yang memang liriknya saya buat sendiri. Alasannya ya karena saya memang suka menulis,” ungkap Mia.
Melalui kanal YouTube miliknya, yakni Mia Amiati Music Channel, dirinya ingin mencoba menyalurkan hobi dan talentanya di dunia tarik suara. Bahkan, beberapa lagu yang ada di channel YouTube-nya merupakan buah pemikirannya sendiri.
Meskipun memiliki suara indah dan penghayatan yang apik dalam tiap lagu yang dinyanyikannya, Mia tidak terpikir untuk menyeriusi talentanya ini sebagai seorang penyanyi. Nada-nada indah yang dihasilkannya ini merupakan bagian dari refreshing pikiran dan isi hatinya.
Suara indah itu dibuktikan dengan single keduanya yang dibagikan di kanal YouTube-nya. Terbukti, sejak penayangan perdana pada 23 Mei 2024 lalu, sekitar 4.378 penonton telah mengunjungi dan menyaksikan sendiri suara emas dari seorang Ibu Kajati Jatim.
Sama sekali tidak pernah terpikirkan menjadi seorang penyanyi. Hanya sekadar untuk me-refresh pikiran dan suasana hati ketika sehari-hari dihadapkan pada rutinitas pekerjaan yang menyita waktu dan tenaga, serta pikiran yang cukup berat,” ungkapnya.
Mia Amiati sendiri menjabat sebagai Kajati sejak Maret 2022. Dan menjadikannya sebagai Kajati perempuan pertama di Jawa Timur. Trobosan yang paling fenomenal sejak menjabat hingga kini adalah pendirian Rumah Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang penerapannya diatur dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum yang diterbitkan pada 22 Desember 2020.
Kejati telah mendirikan ratusan Rumah RJ yang tersebar di 38 kabupaten/kota wilayah provinsi setempat. Tak hanya di lingkungan desa/kecamatan maupun universitas, pendirian Rumah RJ juga telah ada di sekolah-sekolah, khususnya tingkat menengah atas. Se-Jatim, jumlahnya ribuan Rumah RJ. Dengan harapan bisa menjadi alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang mekanismenya berfokus pada proses dialog dan mediasi beberapa pihak serta mendorong terbentuknya kesepakatan atau penyelesaian perkara secara damai. (*)
Editor : Bagus Setiawan




















