BLITAR - Seorang pelaku begal yang sempat meresahkan masyarakat Kabupaten Blitar berhasil diringkus oleh Sat Reskrim Polres Blitar. Pelaku yang telah melancarkan aksinya di 18 TKP (Tempat Kejadian Perkara) ini sempat mendapatkan "timah panas" akibat mencoba melawan petugas untuk kabur.
David Andrianto (32), yang baru bebas dari penjara pada Agustus 2025, harus kembali mendekam di sel tahanan. Pelaku merupakan residivis kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curas), dan pencurian dengan kekerasan (curat) di sejumlah wilayah.
Bebas setelah mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2025, David langsung beraksi di wilayah Tambakrejo, Kabupaten Blitar, dengan menggagas pencurian sepeda motor. Tak berhenti di situ, David terus melancarkan aksinya keliling Blitar dan mengaku telah 12 kali menjambret serta 6 kali melakukan aksi begal sepanjang dua bulan terakhir.
Kasus begal tersebut akhirnya mencuat setelah David melancarkan aksinya yang disertai penganiayaan terhadap Widya Faisaputri di Hutan Jati, Kelurahan Kembangarum.
Baca Juga : Sakit Hati Diputus Pacar, Pemuda di Blitar Nekat Sebar Video Mesum ke Media Sosial
Aksi kejahatan David berakhir pada 7 Oktober 2025, usai kejar-kejaran di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri. Penangkapan berakhir dengan tindakan tegas terukur dari polisi karena pelaku melawan saat dibekuk. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri