PROBOLINGGO - Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan dan penganiayaan di sebuah kafe ANT di jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Kasus ini bermula dari aksi sekelompok pemuda yang melakukan perusakan dan pemukulan terhadap karyawan kafe pada Senin malam, 28 April 2025.
Dalam rekaman CCTV, terlihat puluhan pemuda yang mengendarai motor menyerang kafe tersebut dan merusak fasilitas kafe seperti kursi, meja, gelas, dan pot bunga.
Tidak hanya itu, beberapa karyawan juga menjadi korban pemukulan hingga terpaksa bersembunyi di kamar mandi untuk menyelamatkan diri.
Baca Juga : Diduga Depresi, Pria Paruh Baya di Probolinggo Nekat Tabrakkan Diri ke Kereta Api
Menindaklanjuti kejadian tersebut, anggota Satreskrim Polres Probolinggo Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi. Puluhan orang sempat diamankan. Dari hasil penyelidikan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kelima tersangka adalah RA (24), warga Kecamatan Kedopok; MR (27) dan DC (27), warga Kecamatan Mayangan; KF (19), warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo; dan DA (19), warga Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, motif para pelaku diduga karena dendam lama dan ingin menunjukkan eksistensi kelompok mereka.
Baca Juga : Kejar Pelaku Begal Motor Remaja di Tongas, Polres Probolinggo Kota Sekat Jalur Perbatasan
Kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat,” ujar Iptu Zainal Arifin.
Dalam kasus ini kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
Baca Juga : Polres Probolinggo Kota Gagalkan Pengiriman Miras Ilegal Antar Kota
Editor : A. Ramadhan