PROBOLINGGO - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang berlokasi di Probolinggo, Selasa (19/8/2025).
Penggeledahan diduga terkait tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Probolinggo sejak 2017 hingga 2025. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 17.30 WIB dengan pengamanan ketat dari POM TNI.
Penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1442/M.5.5/FD.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025. Selain kantor PT DABN Probolinggo, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi lain, yaitu:
• Kantor PT Petrogas Jatim Utama (PJU) di Jalan Pemuda No. 6, Kota Surabaya.
Baca Juga : Kejati Jatim Geledah Kantor PT DABN Probolinggo, Diduga Terkait Korupsi BUMD
• Kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir No. 181–183, Kabupaten Gresik.
• Kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN No. 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo.
• Kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.
Baca Juga : Karyawan PT DABN Tewas Laka Kerja, Manajemen Santuni dan Penuhi Hak Korban
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik. Penyitaan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Jatim Nomor: Print-1444/M.5.5/FD.2/08/2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, menegaskan bahwa seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Penyitaan ini dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada PT DABN,” ujarnya.
Baca Juga : Pertama Kalinya, Tahun 2023 DABN Raih Laba Bersih Rp 5,6 M
Windhu menambahkan, Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor jasa kepelabuhanan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi