SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindaklanjuti Surat Edaran Bersama yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya, dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound horeg di masyarakat.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pihaknya siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.
"Surat edaran ini memiliki 13 landasan hukum yang mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur," ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Kombes Pol Jules menambahkan, ada empat poin penting yang menjadi perhatian.
Baca Juga : Viral Warga Diimbau Mengungsi Saat Karnaval Sound Horeg
"Empat poin itu yakni pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat, dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan aturan, lanjutnya, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel, sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.
"Untuk kendaraan, wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya," tambahnya.
Baca Juga : Pemprov dan Polda Jatim Segera Terbitkan Aturan Sound Horeg
Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.
"Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat.
“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi