Menu
Pencarian

Kejari Blitar Sita Aset Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak Senilai Rp 4 Miliar

Portaljtv.com - Kamis, 12 Juni 2025 23:19
Kejari Blitar Sita Aset Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak Senilai Rp 4 Miliar
Penyidik Kejari Blitar menyita aset tanah dan bangunan milik HB, tersangka dugaan korupsi Dam Kali Bentak. (Foto: Qithfirul Aziz)

BLITAR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menyita lima aset milik Kepala Bidang Sumber Daya Alam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang berinisial HB, pada Kamis (12/6/2025). Penyitaan dilakukan setelah HB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kali Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Nilai total aset yang disita mencapai Rp 4 miliar. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blitar, I Gede Willy, mengungkapkan bahwa aset milik HB yang disita meliputi 5 bidang tanah dan bangunan.

Pertama satu bidang tanah seluas 1.114 meter persegi di Desa Sumberdiren. Kedua tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi yang juga berada di desa Sumberdiren. Ketiga, penyidik Kejari Blitar juga menyita sebuah bangunan beserta tanah seluas 102 meter persegi di Desa Sumberdiren, Kecamatan Garum.

Baca Juga :   Deretan Nama Tersangka Dugaan Korupsi DAM Bentak Blitar Kembali Bertambah

"Keempat, satu bidang tanah sawah seluas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon. Kelima, satu bidang tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu," terang Gede Willy.

Ia menjelaskan bahwa HB membeli kelima aset tersebut antara tahun 2023 hingga 2024, setelah proyek Dam Kali Bentak selesai. Penyitaan tersebut telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami melakukan penyitaan ini berdasarkan ijin sita, penetapan No. 119 Penpidsus-TPK-Sita/2025/PN Surabaya. Ini terkait dengan dugaan perolehan dari perkara Dam Kali Bentak dengan tersangka HB," tegas Gede Willy.

Baca Juga :   Peternak Sukses di Blitar Hasilkan Puluhan Juta dari Susu Kambing Saanen

Dalam kasus ini, HB berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 April 2025. (*)

Editor : A. Ramadhan





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.