SURABAYA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkapkan secara rinci modus yang dilakukan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022. Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem disebut berperan aktif dalam merancang hingga meloloskan kebijakan yang mengunci penggunaan Chromebook, meskipun uji coba sebelumnya terbukti gagal di wilayah 3T.
Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujarnya.
Modus yang disebut Kejagung bermula pada Februari 2020, ketika Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education yang menggunakan Chromebook. Dalam beberapa kali pertemuan, disepakati bahwa sistem operasi Chrome OS dan layanan Chrome Device Management (CDM) akan dijadikan basis proyek pengadaan TIK di Kemendikbudristek.
Baca Juga : Kejagung Beberkan Modus Nadiem Makarim Dalam Pengadaan Laptop Chromebook
Untuk menindaklanjuti kesepakatan itu, pada 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat kementerian, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen dan Kepala Balitbang, serta staf khusus menteri, dalam rapat tertutup melalui Zoom. Semua peserta diwajibkan memakai headset demi menjaga kerahasiaan. Rapat tersebut membahas keharusan penggunaan Chromebook, padahal saat itu pengadaan TIK belum dimulai.
Langkah berikutnya, Nadiem menjawab surat dari Google Indonesia agar perusahaan tersebut bisa ikut dalam pengadaan TIK, sebuah surat yang sebelumnya diabaikan oleh menteri pendidikan pendahulu karena uji coba Chromebook 2019 terbukti gagal. Atas perintah Nadiem, pejabat di bawahnya kemudian menyusun juknis dan juklak dengan spesifikasi yang sudah terkunci ke Chrome OS.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang pendidikan. Lampiran peraturan ini juga secara spesifik mengunci penggunaan Chrome OS sebagai spesifikasi pengadaan.
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Achsanul Qosasi Langsung Ditahan Kejagung
Kejagung menilai, tindakan Nadiem melanggar sejumlah aturan, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis DAK fisik 2021, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, serta Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 yang diubah dengan Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Nilai ini masih dalam perhitungan resmi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, Nadiem ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, terhitung sejak 4 September 2025. (*)
Baca Juga : Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G Kominfo, Segini Kekayaan Achsanul Qosasi
Editor : A. Ramadhan