MOJOKERTO - Petugas juru sita Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Mojokerto melakukan eksekusi aset milik Kepala Desa Modopuro, Imron Wahyudi, Senin (8/12/2025) siang.
Eksekusi dilakukan pasca putusan perkara gono-gini yang diajukan mantan istrinya, Ita Murtikasari. Dalam eksekusi yang dipimpin Slamet Wulyono ini, petugas juru sita mengeksekusi 13 aset yakni satu unit sepeda motor serta berbagai perlengkapan rumah tangga.
“Agenda hari ini adalah pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 02/Pdt.Eks/2025/PA.Mr terkait sengketa gono-gini. Objek yang dieksekusi berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah perabot rumah tangga. Kami memastikan kesesuaian barang dan pihak yang bertanggung jawab atas aset tersebut,” ujar Slamet di sela-sela proses eksekusi.
Slamet menegaskan, proses selanjutnya tetap bergantung pada itikad baik kedua belah pihak. Jika memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, maka pengadilan siap memfasilitasi agar tidak berlanjut ke proses pelelangan.
“Semoga masih bisa selesai secara kekeluargaan. Pengadilan sifatnya menjembatani,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Ita Murtikasari, H. Nurkosim, S.H., M.H. dari Law Firm Nur & Partners, membenarkan bahwa eksekusi dilakukan setelah gugatan kliennya diputuskan menang di Pengadilan Agama Mojokerto.
“Upaya pembagian harta gono-gini secara baik-baik sudah ditempuh, namun ditolak pihak tergugat. Maka hari ini kami laksanakan sita eksekusi sesuai putusan dan barang tidak boleh dialihkan kepada siapapun,” ungkapnya.
Ia menyebut pengadilan telah memberikan kesempatan bagi kedua pihak untuk menunjuk appraisal demi pembagian aset secara damai. Namun, apabila tidak ada kesepakatan, tahapan bisa berlanjut menuju pelelangan.
Sementara itu, kuasa hukum Kades Modopuro, Listiono, S.H. bersama Suwadi, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan telah menerima berita acara eksekusi.
“Kami hadir karena diundang Pengadilan Agama terkait eksekusi atas objek gugatan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada 13 item dalam sengketa tersebut, dan kami tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian terbaik, baik bagi klien kami maupun pemohon," pungkasnya. (*)
Editor : M Fakhrurrozi




















