MALANG - Erawati (37), Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, sempat melakukan video call dengan keluarganya sebelum meninggal dunia dalam kebakaran di apartemen Wang Fuk Court, distrik Tai Po, Hong Kong, Rabu (26/11).
Dalam panggilan video yang berlangsung sekitar 30 menit, Erawati terlihat menggendong balita anak majikannya. Ia menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga sebelum sambungan terputus akibat asap yang mengepung lantai delapan tempat tinggalnya.
“Waktu kejadian kebakaran itu, istri saya sempat video call untuk meminta maaf kepada seluruh keluarga. Saya melihat dia menggendong anak balita yang katanya anak majikannya. Ia dan majikannya tinggal di lantai 8 apartemen dan sudah terkepung asap. Sekitar 30 menit sambungan video call kemudian terputus,” ujar Suyitno, suami Erawati, di rumah duka, Minggu (30/11).
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) mengonfirmasi jumlah WNI yang meninggal akibat kebakaran tersebut mencapai sembilan orang, termasuk Erawati.
Baca Juga : Keluarga Harap Jenazah Erawati Segera Dipulangkan
Kebakaran di Wang Fuk Court menewaskan 128 orang secara keseluruhan. Konsulat Jenderal RI di Hong Kong bersama otoritas setempat masih melakukan proses identifikasi korban, koordinasi pemulangan jenazah, serta pendampingan keluarga. Jenazah Erawati diperkirakan dapat dipulangkan ke tanah air dalam satu hingga dua pekan kedepan.
Selain suami, Erawati meninggalkan seorang putra berusia enam tahun. Suyitno berharap, jenazah istrinya segera dipulangkan ke tanah air.
"Kami sekeluarga berharap jenazah Erawati bisa cepat dipulangkan agar segera cepat dimakamkan," tutup Suyitno. (*)
Editor : A. Ramadhan



















