BLITAR - Seorang kakek berinisial J-H (64) warga Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, diamankan polisi setelah kedapatan mengedarkan uang palsu hasil cetakannya sendiri di pasar tradisional.
Berdasarkan rekaman video warga, J-H terlihat digelandang anggota Polsek Ponggok pada Kamis pagi. Modusnya, pria pemilik usaha fotokopian itu menggunakan uang palsu untuk membeli kecambah di pasar.
Dari pemeriksaan, J-H mengaku mencetak uang palsu sendiri dengan cara memotret uang asli menggunakan ponsel, lalu mengeditnya di komputer. Uang tersebut kemudian dicetak menggunakan printer dan kertas manila ukuran F4 dan A4.
Pelaku mengaku sudah dua kali membelanjakan uang palsu di pasar. Petugas berhasil mengamankan uang palsu senilai Rp270.000, terdiri dari pecahan Rp20.000 dan Rp50.000.
Baca Juga : 2 Kades Terjerat Uang Palsu, DPRD Ngawi Desak Pemberhentian Sementara
Kasi Humas Polres Blitar Kota, IPTU Samsul Anwar, membenarkan kasus ini. "Pelaku telah melanggar Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan uang," tegasnya.
Kasus ini kini dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Qithfirul Aziz)
Editor : JTV Kediri