JOMBANG - Seorang janda penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Jombang, dibuat bingung oleh tagihan listrik dari PLN sebesar Rp12,7 juta dan dituduh mencuri listrik. Masruroh, janda satu anak, menerima surat tagihan tersebut melalui pesan WhatsApp, yang dikirim langsung ke ponselnya.
Masruroh yang kini hidup sebatang kara mengaku tidak mengetahui asal-usul utang tersebut. Nama dalam tagihan tercatat atas nama mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah wafat sejak tahun 1992. Ia pun merasa tidak pernah mencuri listrik sebagaimana dituduhkan PLN.
"Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling," ujarnya sambil menangis. Masruroh juga menyebut listrik di rumahnya digunakan bersama penyewa yang menempati ruang di samping rumahnya.
Baca Juga : Anggota DPR RI Sambangi Janda Penjual Gorengan Korban Denda PLN, Janji Bantu Penyelesaian
Menjelang Lebaran lalu, tagihan kembali mencuat dan disertai ancaman pemutusan aliran listrik. Ancaman itu akhirnya menjadi kenyataan pada Kamis (24/4/2025) siang, saat token listrik miliknya tidak lagi bisa diisi.
PLN pun menyatakan bahwa pelanggan yang memiliki tunggakan tidak diizinkan menerima pasokan listrik sebelum melunasi atau mencicil utangnya. Hal ini disampaikan oleh Team Leader Pelayanan Pelanggan PLN UP3 Jombang-Mojokerto, Virna Septiana Devi.
“Kalau pelanggan masih memiliki piutang itu tidak boleh,” jelas Virna. Ia menambahkan, belum ada kebijakan penghapusan piutang pelanggan, dan segala bentuk keringanan harus melalui persetujuan manajemen wilayah. Satu-satunya opsi saat ini adalah mencicil utang hingga lunas agar listrik bisa dinyalakan kembali.
Baca Juga : Janda Penjual Gorengan di Jombang Kaget Tagihan Listrik Rp12 Juta, PLN: Harus Dicicil
Masruroh berharap PLN bisa mempertimbangkan kondisinya. “Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu,” keluhnya.(*)
Editor : A. Ramadhan